Wednesday, August 6, 2008

Strategi Bagaimana Memasuki dengan Kompetisi Pasar Eropa dengan Standar Yang di tentukan

Untuk memasuki pasar Uni Eropa, penelitian pasar (market reaseach) setiap negara tujuan di wilayah Uni Eropa sangatlah penting diperhatikan mengingat perbedaan budaya dari setiap negara yang berjumlah 27 negara termasuk dalam European Union dan memiliki peluang pasar ekspor produk makanan dan minuman, agroindustri dan sebagainya sangat besar sekitar 490 juta konsumen serta memiliki tingkat konsumsi bahan makanan yang berbeda-beda. Indonesia merupakan potensi yang besar untuk memanfaatkan pasar Eropa, salah satu standar yang dipersiapkan Uni Eropa dalam menghadapi pasar bebas yakni penerapan standar produk yang ramah lingkungan dan memiliki dimensi, ekonomi, ekologi dan sosial terutama untuk produk pertanian, perikanan dan industri. Yang menjadi kendala pada perdagangan Non Tarif berdasarkan informasi yang perundang-undangan pasar Eropa:

1. Perundang-undangan produk
Kualitas produk merupakan kunci keberhasilan untuk memasuki pasar Uni Eropa. Karena adanya penyelarasan perundang-undangan di UE sejak Januari 1993, perundang-undangan kualitas yang seragam berlaku di seluruh UE.
http://europa.eu.int/eur-lex/lex/en/index.htm untuk naskah lengkap mengenai berbagai instruksi dan peraturan yang disebutkan di dalam bagian-bagian di bawah ini. Juga rujuk pada AccessGuide untuk analisis perundang-undangan UE dan untuk melihat berbagai instruksi dan peraturan khusus di Eurlex.
· Undang-undang Pangan Umum Selama beberapa tahun terakhir, jumlah skandal pangan terjadi di UE: mulai dari penyakit sapi gila sampai senyawa kimia beracun (dioksin) pada daging ayam. Agar dapat kembali menenangkan kembali para konsumen dan memulihkan kepercayaan pada berbagai produk pangan, perundang-undangan pada produk pangan menjadi lebih ketat dan semakin rumit.Pada tahun 2002, peraturan EC 178/2002 telah digunakan, yang menetapkan berbagai asas dan prinsip umum untuk perundang-undangan pangan, yang membentuk European Food Safety Authority (Badan Keamanan Pangan Eropa) dan yang menetapkan tata cara yang berkaitan dengan keamanan pangan. Peraturan ini umumnya dikenal sebagai Undang-undang Pangan Umum, dan juga mencakup berbagai ketentuan mengenai keadaan makanan yang dapat ditelusuri (pasal 18). Aspek inti dalam Undang-undang Pangan Umum mulai berlaku pada bulan Januari 2005. Untuk informasi lebih lengkap, cobalah merujuk pada AccessGuide atau alamat berikut:
http://www.europa.eu.int/comm/food/index_en.html
· Standar Pemasaran UE Standar pemasaran untuk kualitas dan pelabelan buah-buahan dan sayur-sayuran ditetapkan dalam peraturan dasar EC 2200/96 (tanggal 28 Oktober 1996), dalam kerangka Common Agricultural Policy (CAP) (Kebijakan Pertanian Umum). Berbagai produk yang tidak sesuai dengan standar tersebut dilarang masuk pasar. Kotak di bawah menyajikan sebuah gambaran mengenai produk buah dan sayuran segar, yang terkait dengan standar kualitas seperti yang ditetapkan di dalam peraturan yang disebutkan di atas. Selain itu, terdapat berbagai peraturan terpisah yang meliputi standar pemasaran EC untuk pisang. Berbagai standar tersebut hanya berlaku untuk pisang hijau yang belum masak, pada tahap impor dan di fasilitas pemasakan buah di daratan. Dengan alat bantu kartu warna, peralatan pengukur dan uraian sesungguhnya, penanam buah dapat menilai dan mengelompokkan produknya dengan sangat efektif. Sebagai contoh, salah satu peralatan tersebut dapat mengukur kepadatan sebuah tomat.
Untuk uraian terperinci mengenai standar bagi setiap produk buah dan sayuran segar yang terkait dengan peraturan EC 2200/96, cobalah merujuk pada
http://www.defra.gov.uk/hort/hmi/common/standard.htm. Selain perundang-undangan UE, para pengimpor buah dan sayuran segar memiliki standar kualitas mereka sendiri. Dengan demikian persyaratan UE harus dipandang sebagai petunjuk kualitas yang dituntut oleh para pengimpor Eropa. Perawatan dan pengolahan antara panen dan pengiriman ke negara impor seringkali merupakan titik terlemah dalam hubungan antara produsen dan pengimpor. Standar PBB berlaku dalam hal produk tersebut, yang mencakup berbagai hal yang tidak terdapat di dalam standar kualitas UE.
· Sertifikat Pemenuhan
Pada bulan Juni 2001, Komisi UE menggunakan peraturan EC 1148/2001. Berdasarkan peraturan ini, seluruh pengiriman impor buah dan sayuran segar dari berbagai negara di luar UE dan yang terkait dengan Standar Pemasaran EC akan meminta Sertifikat Pemenuhan yang resmi sebelum pengiriman tersebut diizinkan untuk memasuki pasar UE. Berbagai produk yang tercakup oleh standar pemasaran UE, yang ditujukan untuk pengolahan, membutuhkan Sertifikat Penggunaan Industri namun tidak terkait dengan pemenuhan. Untuk informasi lebih jauh mengenai berbagai sertifikat tersebut, cobalah merujuk pada
http://www.defra.gov.uk/hort/hmi.htm
· MRL (Batas Residu Maksimal)
Impor buah dan sayuran segar ke UE harus sesuai dengan perundang-undangan untuk Maximum Residue Limits (MRLs) (Batas Residu Maksimal) akan sejumlah besar pestisida. Batas maksimal untuk residu pestisida di dalam dan pada berbagai produk yang berasal dari perkebunan, termasuk buah dan sayuran. Ditetapkan dalam instruksi 90/642/EEC. Untuk gambaran luas mengenai tingkat pestisida yang disetujui, cobalah merujuk pada kotak yang berisi alamat Internet di bawah ini.


· Peraturan fitosanitari (kebersihan pertumbuhan) dan perlindungan perkebunan
Pada umumnya, standar internasional untuk tindakan kebersihan pertumbuhan (phytosanitary) ditetapkan oleh International Plant Protection Committee (IPPC) (Komite Perlindungan Perkebunan Internasional) untuk melindungi impor barang pertanian yang mungkin memiliki penyakit atau serangga dari perkebunan. Di UE aturan tersebut ditetapkan dalam peraturan EC 2002/89. Berkaitan dengan buah dan sayuran segar, tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk mencegah hasil panen UE bersinggungan dengan organisme yang membahayakan kebersihan pertumbuhan dari pengiriman yang diimpor. Pasal 13 adalah pasal terpenting dalam instruksi dan hak Jasa Perlindungan Perkebunan untuk memeriksa sejumlah besar buah dan sayur-sayuran pada saat kedatangannya di UE. Tambahan peraturan tersebut menentukan produk perkebunan, seraya tidak mencakupkan produk-produk berikut dalam pemeriksaan: stroberi, anggur, melon, buah kiwi, bawang bombay, bawang putih dan alpukat. Pemeriksaan mencakup pemeriksaan fisik pengiriman mengenai resiko kebersihan pertumbuhan, identifikasi dan validitas sertifikat kebersihan pertumbuhan yang mencakupnya. Sertifikat kebersihan pertumbuhan merupakan sebuah dokumen resmi yang menjamin bahwa produk yang diuraikan di dalamnya telah diperiksa sesuai dengan prosedur yang ditentukan, dianggap bebas dari hama karantina dan memenuhi peraturan terkini dari negara pengimpor. Jika impor buah dan sayuran segar tidak memenuhi persyaratan, pengiriman tersebut tidak dapat memasuki pasar UE. Persyaratan sertifikat kebersihan pertumbuhan:
Berisi naskah resmi yang sesuai dengan model FAQ ;
Dibuat dengan menggunakan salah satu bahasa resmi di Masyarakat Eropa;
Harus diajukan seluruhnya, baik dengan huruf besar atau dengan naskah yang diketik; jika tambahan digunakan, sertifikat kebersihan pertumbuhan harus diberikan keterangan: “lihat tambahan” dan tambahan harus diberikan keterangan: “tambahan untuk sertifikat kebersihan pertumbuhan nomor ...” dan tambahan harus disahkan dengan cap organisasi dan tanda tangan;
Dicap dan ditandatangani oleh seorang pejabat berwenang dari Jasa Perlindungan Pertanian;
Diterbitkan tidak lebih dari 14 hari sebelum meninggalkan negara;
Menunjukkan asal dan tujuan produk perkebunan;
Menunjukkan nama botani dari tanaman, selain nama produk
Nomor dan keterangan kemasan;
Berat bersih;
Salinan atau rangkap asli dari sertifikat kebersihan pertumbuhan hanya dapat diterbitkan dengan penanda “SALINAN” atau “RANGKAP”. (Tambahan VI A dan VI B). Fotokopi atau salinan faks atau salinan e-mail tidak diterima.
2. Persyaratan Pasar
Persyaratan pasar sosial
Dengan meningkatnya sikap belanja yang bertanggung jawab secara sosial, seluruh aktor dalam rantai produksi mulai dari produsen awal sampai konsumen akhir membutuhkan perangkat berbasis pasar untuk mendapatkan pertanggungjawaban pasar.Social Accountability 8000 (SA8000) merupakan sebuah sistem manajemen mendunia untuk berbagai perusahaan yang mencoba menjamin segala hak dasar para pekerja mereka. Standar tersebut berlaku untuk seluruh industri dan berdasarkan pada Konvensi ILO yang diterima secara internasional. Dimulai dengan sertifikasi berbagai perusahaan pembuat mainan, perusahaan pembuat pakaian, perusahaan pembuat plastik dan perusahaan pembuat obat-obatan, belakangan ini (mulai tanggal 31 Oktober 2004) sistem tersebut telah memberikan sertifikasi pada 492 fasilitas, mewakili 51 industri dan melibatkan 40 negara.
Untuk memberikan sertifikasi pemenuhan usaha dengan SA8000, para auditor berkualifikasi mengunjungi berbagai pabrik dan menilai kinerjanya berdasarkan sejumlah besar persoalan: tenaga kerja anak, kebebasan berkumpul dan hak untuk melakukan penawaran bersama, praktek disipliner, jam kerja dan kompensasi. Program Penandatanganan SA8000 dapat dianggap sebuah perangkat untuk menunjukkan komitmen nyata dan dapat dipercaya untuk mencapai kondisi kerja yang selayaknya dalam rantai pasokannya. Program ditentukan untuk membantu berbagai perusahaan yang berusaha untuk mendapatkan sertifikasi. Pelaksanaan undang-undang praktek di Eropa bukan tanpa masalah, namun pada negara-negara berkembang, pelaksanaan undang-undang tersebut akan lebih sulit bagi para eksportir dan penanam. Perusahaan akan dikendalikan sekali setahun. Sub-kontraktor diharuskan untuk mengikuti SA8000, namun tidak harus di-audit.
Persyaratan pasar lingkungan
Aspek lingkungan dari berbagai produk telah menjadi sebuah persoalan di Eropa. Konsep perkembangan berkelanjutan menggambarkan pemikiran dimana perkembangan ekonomi harus secara otomatis mempertimbangkan persoalan lingkungan, menyadari kenyataan bahwa berbagai kegiatan yang mencemari lingkungan akan menciptakan dampak negatif yang besar pada kehidupan generasi di masa yang akan datang. Dalam hal ini seluruh pihak, termasuk masyarakat umum dan juga perusahaan-perusahaan, diminta untuk menerima tanggung jawab sosialnya masing-masing dan meminimalkan dampak lingkungan dari berbagai kegiatan mereka.
Selain berbagai tindakan yang dilakukan pemerintah (perundang-undangan), para pengecer besar di UE juga memiliki peran penting dalam menangani persoalan lingkungan. Selain itu, pergerakan kuat dari konsumen terlihat khususnya di bagian utara UE (Skandinavia, Jerman dan Belanda). Tujuan dari bagian ini adalah untuk menyorot sekilas beberapa aspek yang sekarang memiliki peranan penting di UE. Untuk informasi lebih jelas, cobalah merujuk pada AccessGuide CBI.
Pada tahun-tahun belakangan ini, berbagai persoalan seperti Penilaian Daur Hidup (lingkungan) produk, Cleaner Production (CP) (Produksi Pembersih) dan desain lingkungan (ecodesign) telah menjadi perangkat penting bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja produk dan proses produksi mereka yang selaras dengan lingkungan (dengan menganalisa dimana dampak terbesar terjadi pada lingkungan dan bagaimana perusahaan dapat melakukan perbaikan pada hal tersebut). Hal ini dapat menimbulkan keuntungan internal (efisiensi yang meningkat) dan eksternal (kesan yang diterima dari masyarakat).
Produksi organik, Ecolabel dan label perdagangan yang setara Hasil dari penerapan berbagai perangkat di atas dapat menjadi peningkatan perusahaan secara internal pada kinerja lingkungan mereka. Namun, agar dapat memanfaatkan pendekatan yang ramah lingkungan untuk berbagai produk dan proses produksinya, perangkat pemasaran ‘ramah lingkungan’ seperti standar manajemen lingkungan (untuk seluruh organisasi, seperti ISO 14001 dan EUREPGAP) dan ecolabel (pelabelan selaras dengan lingkungan) telah dibentuk baik oleh pemerintah maupun oleh berbagai pihak swasta. Tuntutan akan produk yang ramah lingkungan meningkat, khususnya pada bidang barang konsumen. Konsumen dan pedagang menuntut berbagai produk umum yang ramah lingkungan dan memiliki label sesuai dengan ketentuan hukum. Ecolabel bersifat sukarela dan memberikan keuntungan bagi pemasaran terhadap persaingan. Contohnya adalah sebagai berikut, Ecolabel dari UE, Milleukeur dari Belanda, Blue Angel dari Jerman dan White Swan dari Skandinavia.Berbagai label yang merujuk pada produksi buah dan sayuran organik juga dapat dianggap sebagai ecolabel. Label mutu EKO merupakan label di Belanda yang menjamin keaslian dan mutu organik dari produk pertanian.
Pada upaya lanjutan untuk membantu perkembangan produksi organik dan untuk memiliki label UE umum di seluruh UE, Komisi UE belakangan telah menggunakan label UE untuk mengidentifikasi pangan yang diproduksi sesuai dengan standar organik UE. Standar UE untuk produksi pangan organik dan pelabelan ditetapkan dalam peraturan EEC 2092/91. Peraturan ini dan perubahan lanjutannya menetapkan berbagai asas dasar untuk produksi organik pada tingkat pertanian dan berbagai aturan yang harus dipatuhi untuk pengolahan, penjualan dan impor produk organik dari tiga negara (non-UE). Untuk informasi lebih lanjut mengenai produksi organik, cobalah merujuk pada Survei Pasar UE CBI “Produk Pangan Organik” atau ke alamat
http://www.cbi.nl/accessguide
Selain label berorientasi produk, juga terdapat berbagai label perdagangan yang setara, seperti label dari Max Havelaar Foundation dan TransFair International. Pada tahun 2003, Max Havelaar membuat perjanjian dengan seluruh organisasi Fair Trade internasional yang merupakan bagian dari FLO (Fairtrade Labelling Organisation – Organisasi Pelabelan Perdagangan yang Setara) untuk menggunakan sebuah logo. Hal ini akan membantu konsumen untuk mengenali produk Fair Trade secara lebih mudah. Berbagai label Fair Trade tersedia untuk produk buah segar seperti pisang (termasuk pisang organik). Oke adalah merek untuk beberapa produk Fair Trade dan berkaitan dengan label Max Havelaar atau TransFair. Sekarang, jumlah produk buah tropis berlabel Oke yang terus meningkat muncul di pasar, termasuk jeruk, nanas dan mangga.
Persyaratan kesehatan dan keamanan konsumen
Kesehatan dan keamanan konsumen sangatlah penting di keseluruhan rantai makanan, mulai dari pertanian sampai pengolahan sampai tiba di rak-rak toko serba ada di UE. Terdapat sejumlah prakarsa keamanan di Eropa, termasuk EUREPGAP pada Good Agricultural Practices (GAP – Praktek Pertanian yang Baik) yang dikembangkan oleh para pengecer besar Eropa. Juga terdapat sistem manajemen internasional yang berdasarkan pada sistem HACCP yang dapat disertifikasi secara bebas.
o EurepGapUndang-undang untuk buah dan sayuran segar yang ditetapkan di Eropa adalah EurepGap (lihat juga Bagian 3.3). Euro-Retailer Produce Working Group (EUREP) telah mengembangkan standar Praktek Pertanian yang Baik. Working Group (Kelompok Kerja) tersebut memberikan tanggapan terhadap meningkatnya minat konsumen dalam persoalan lingkungan dan keamanan makanan. Kerangka kerja EurepGap mengharuskan perusahaan untuk memiliki sebuah sistem manajemen yang baik yang dilaksanakan untuk menangani persoalan kualitas, kebersihan dan lingkungan. Cobalah merujuk pada AccessGuide CBI untuk mendapatkan informasi tambahan mengenai EurepGap. Meskipun standar EurepGap belum menjadi praktek umum di seluruh negara anggota UE, berbagai standar tersebut diharapkan agar diterima dan diterapkan di masa yang akan datang, khususnya oleh rangkaian toko serba ada yang besar.
o Sistem Manajemen Kebutuhan akan manajemen kualitas yang baik semakin signifikan. Dua sistem yang dapat menunjukkan reliabilitas dari sistem kontrol kualitas anda adalah:
o HACCP
o ISO 9000.
Meskipun tidak secara langsung belum merupakan standar kewajiban bagi para produsen buah dan sayuran segar, para eksportir harus waspada dengan kenyataan bahwa dalam bidang buah dan sayuran olahan, HACCP dan ISO 9000 memiliki kepentingan yang meningkat pesat di Eropa. Cobalah merujuk pada AccessGuide CBI di alamat
http://www.cbi.nl/accessguide dan pada situs internet ISO http://www.iso.ch untuk mendapatkan informasi yang lebih terperinci dan terkini.
Sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP – Titik Kendali Kritis Analisis Resiko) diberlakukan pada berbagai perusahaan yang mengolah, menangani, mengemas, mengirimkan, mendistribusikan atau memperdagangkan berbagai produk pangan. Belakangan perundang-undangan yang ditetapkan di dalam Instruksi 93/43/EEC berlaku bagi para produsen di dalam UE. Penerapan berdasarkan Peraturan baru akan berlaku secepat-cepatnya pada tanggal 1 Januari 2006. Hal ini berarti bahwa HACCP juga akan menjadi suatu keharusan bagi para eksportir negara berkembang yang berhubungan dengan negara-negara anggota UE.
Standar ISO 9000 memberikan sebuah kerangka kerja untuk prosedur standarisasi dan metode pengerjaan, yang tidak hanya berkaitan dengan kontrol kualitas namun juga pada keseluruhan organisasi. Hal ini berarti bahwa program manajemen kualitas, kesehatan, keamanan dan lingkungan menjadi saling berkaitan dengan keseluruhan rencana manajemen ISO. ISO 9000 tidak secara spesifik menujukan pada keamanan dan kualitas produk, namun ISO 9000 merupakan sebuah jaminan bahwa anda akan selalu melakukan suatu hal dengan cara yang sama. Haruslah tetap diingat bahwa keputusan untuk mendapatkan sertifikasi ISO 9000 adalah suatu komitmen yang kuat, yang akan memanfaatkan sumber daya manusia dan keuangan perusahaan dan yang akan terus menambahkan berbagai prosedur dan kertas kerja. Meskipun demikian, para perusahaan pabrikan, yang telah memperoleh sertifikat seri ISO 9000, memiliki sebuah aset yang berharga. Sertifikasi dapat menjadi faktor penting dalam proses pemilihan yang diberlakukan oleh mitra dagang di Eropa.
Untuk informasi yang lebih terperinci mengenai persoalan yang disebutkan di atas, cobalah merujuk pada AccessGuide CBI atau pada berbagai organisasi terkait lainnya.
2. PERSYARATAN PASAR
Persyaratan pasar sosialDengan meningkatnya sikap belanja yang bertanggung jawab secara sosial, seluruh aktor dalam rantai produksi mulai dari produsen awal sampai konsumen akhir membutuhkan perangkat berbasis pasar untuk mendapatkan pertanggungjawaban pasar.Social Accountability 8000 (SA8000) merupakan sebuah sistem manajemen mendunia untuk berbagai perusahaan yang mencoba menjamin segala hak dasar para pekerja mereka. Standar tersebut berlaku untuk seluruh industri dan berdasarkan pada Konvensi ILO yang diterima secara internasional. Dimulai dengan sertifikasi berbagai perusahaan pembuat mainan, perusahaan pembuat pakaian, perusahaan pembuat plastik dan perusahaan pembuat obat-obatan, belakangan ini (mulai tanggal 31 Oktober 2004) sistem tersebut telah memberikan sertifikasi pada 492 fasilitas, mewakili 51 industri dan melibatkan 40 negara.
Untuk memberikan sertifikasi pemenuhan usaha dengan SA8000, para auditor berkualifikasi mengunjungi berbagai pabrik dan menilai kinerjanya berdasarkan sejumlah besar persoalan: tenaga kerja anak, kebebasan berkumpul dan hak untuk melakukan penawaran bersama, praktek disipliner, jam kerja dan kompensasi.
Program Penandatanganan SA8000 dapat dianggap sebuah perangkat untuk menunjukkan komitmen nyata dan dapat dipercaya untuk mencapai kondisi kerja yang selayaknya dalam rantai pasokannya. Program ditentukan untuk membantu berbagai perusahaan yang berusaha untuk mendapatkan sertifikasi. Pelaksanaan undang-undang praktek di Eropa bukan tanpa masalah, namun pada negara-negara berkembang, pelaksanaan undang-undang tersebut akan lebih sulit bagi para eksportir dan penanam. Perusahaan akan dikendalikan sekali setahun. Sub-kontraktor diharuskan untuk mengikuti SA8000, namun tidak harus di-audit.
Persyaratan pasar lingkunganAspek lingkungan dari berbagai produk telah menjadi sebuah persoalan di Eropa. Konsep perkembangan berkelanjutan menggambarkan pemikiran dimana perkembangan ekonomi harus secara otomatis mempertimbangkan persoalan lingkungan, menyadari kenyataan bahwa berbagai kegiatan yang mencemari lingkungan akan menciptakan dampak negatif yang besar pada kehidupan generasi di masa yang akan datang. Dalam hal ini seluruh pihak, termasuk masyarakat umum dan juga perusahaan-perusahaan, diminta untuk menerima tanggung jawab sosialnya masing-masing dan meminimalkan dampak lingkungan dari berbagai kegiatan mereka.
Selain berbagai tindakan yang dilakukan pemerintah (perundang-undangan), para pengecer besar di UE juga memiliki peran penting dalam menangani persoalan lingkungan. Selain itu, pergerakan kuat dari konsumen terlihat khususnya di bagian utara UE (Skandinavia, Jerman dan Belanda). Tujuan dari bagian ini adalah untuk menyorot sekilas beberapa aspek yang sekarang memiliki peranan penting di UE. Untuk informasi lebih jelas, cobalah merujuk pada AccessGuide CBI.
Pada tahun-tahun belakangan ini, berbagai persoalan seperti Penilaian Daur Hidup (lingkungan) produk, Cleaner Production (CP) (Produksi Pembersih) dan desain lingkungan (ecodesign) telah menjadi perangkat penting bagi perusahaan untuk meningkatkan kinerja produk dan proses produksi mereka yang selaras dengan lingkungan (dengan menganalisa dimana dampak terbesar terjadi pada lingkungan dan bagaimana perusahaan dapat melakukan perbaikan pada hal tersebut). Hal ini dapat menimbulkan keuntungan internal (efisiensi yang meningkat) dan eksternal (kesan yang diterima dari masyarakat).
Produksi organik, Ecolabel dan label perdagangan yang setara Hasil dari penerapan berbagai perangkat di atas dapat menjadi peningkatan perusahaan secara internal pada kinerja lingkungan mereka. Namun, agar dapat memanfaatkan pendekatan yang ramah lingkungan untuk berbagai produk dan proses produksinya, perangkat pemasaran ‘ramah lingkungan’ seperti standar manajemen lingkungan (untuk seluruh organisasi, seperti ISO 14001 dan EUREPGAP) dan ecolabel (pelabelan selaras dengan lingkungan) telah dibentuk baik oleh pemerintah maupun oleh berbagai pihak swasta. Tuntutan akan produk yang ramah lingkungan meningkat, khususnya pada bidang barang konsumen. Konsumen dan pedagang menuntut berbagai produk umum yang ramah lingkungan dan memiliki label sesuai dengan ketentuan hukum. Ecolabel bersifat sukarela dan memberikan keuntungan bagi pemasaran terhadap persaingan. Contohnya adalah sebagai berikut, Ecolabel dari UE, Milleukeur dari Belanda, Blue Angel dari Jerman dan White Swan dari Skandinavia.
Berbagai label yang merujuk pada produksi buah dan sayuran organik juga dapat dianggap sebagai ecolabel. Label mutu EKO merupakan label di Belanda yang menjamin keaslian dan mutu organik dari produk pertanian.
Pada upaya lanjutan untuk membantu perkembangan produksi organik dan untuk memiliki label UE umum di seluruh UE, Komisi UE belakangan telah menggunakan label UE untuk mengidentifikasi pangan yang diproduksi sesuai dengan standar organik UE. Standar UE untuk produksi pangan organik dan pelabelan ditetapkan dalam peraturan EEC 2092/91. Peraturan ini dan perubahan lanjutannya menetapkan berbagai asas dasar untuk produksi organik pada tingkat pertanian dan berbagai aturan yang harus dipatuhi untuk pengolahan, penjualan dan impor produk organik dari tiga negara (non-UE). Untuk informasi lebih lanjut mengenai produksi organik, cobalah merujuk pada Survei Pasar UE CBI “Produk Pangan Organik” atau ke alamat
http://www.cbi.nl/accessguide
Selain label berorientasi produk, juga terdapat berbagai label perdagangan yang setara, seperti label dari Max Havelaar Foundation dan TransFair International. Pada tahun 2003, Max Havelaar membuat perjanjian dengan seluruh organisasi Fair Trade internasional yang merupakan bagian dari FLO (Fairtrade Labelling Organisation – Organisasi Pelabelan Perdagangan yang Setara) untuk menggunakan sebuah logo. Hal ini akan membantu konsumen untuk mengenali produk Fair Trade secara lebih mudah. Berbagai label Fair Trade tersedia untuk produk buah segar seperti pisang (termasuk pisang organik). Oke adalah merek untuk beberapa produk Fair Trade dan berkaitan dengan label Max Havelaar atau TransFair. Sekarang, jumlah produk buah tropis berlabel Oke yang terus meningkat muncul di pasar, termasuk jeruk, nanas dan mangga.
Persyaratan kesehatan dan keamanan konsumenKesehatan dan keamanan konsumen sangatlah penting di keseluruhan rantai makanan, mulai dari pertanian sampai pengolahan sampai tiba di rak-rak toko serba ada di UE. Terdapat sejumlah prakarsa keamanan di Eropa, termasuk EUREPGAP pada Good Agricultural Practices (GAP – Praktek Pertanian yang Baik) yang dikembangkan oleh para pengecer besar Eropa. Juga terdapat sistem manajemen internasional yang berdasarkan pada sistem HACCP yang dapat disertifikasi secara bebas.
o EurepGapUndang-undang untuk buah dan sayuran segar yang ditetapkan di Eropa adalah EurepGap (lihat juga Bagian 3.3). Euro-Retailer Produce Working Group (EUREP) telah mengembangkan standar Praktek Pertanian yang Baik. Working Group (Kelompok Kerja) tersebut memberikan tanggapan terhadap meningkatnya minat konsumen dalam persoalan lingkungan dan keamanan makanan. Kerangka kerja EurepGap mengharuskan perusahaan untuk memiliki sebuah sistem manajemen yang baik yang dilaksanakan untuk menangani persoalan kualitas, kebersihan dan lingkungan. Cobalah merujuk pada AccessGuide CBI untuk mendapatkan informasi tambahan mengenai EurepGap. Meskipun standar EurepGap belum menjadi praktek umum di seluruh negara anggota UE, berbagai standar tersebut diharapkan agar diterima dan diterapkan di masa yang akan datang, khususnya oleh rangkaian toko serba ada yang besar.
o Sistem Manajemen Kebutuhan akan manajemen kualitas yang baik semakin signifikan. Dua sistem yang dapat menunjukkan reliabilitas dari sistem kontrol kualitas anda adalah:
o HACCP
o ISO 9000.
Meskipun tidak secara langsung belum merupakan standar kewajiban bagi para produsen buah dan sayuran segar, para eksportir harus waspada dengan kenyataan bahwa dalam bidang buah dan sayuran olahan, HACCP dan ISO 9000 memiliki kepentingan yang meningkat pesat di Eropa. Cobalah merujuk pada AccessGuide CBI di alamat
http://www.cbi.nl/accessguide dan pada situs internet ISO http://www.iso.ch untuk mendapatkan informasi yang lebih terperinci dan terkini.
Sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP – Titik Kendali Kritis Analisis Resiko) diberlakukan pada berbagai perusahaan yang mengolah, menangani, mengemas, mengirimkan, mendistribusikan atau memperdagangkan berbagai produk pangan. Belakangan perundang-undangan yang ditetapkan di dalam Instruksi 93/43/EEC berlaku bagi para produsen di dalam UE. Penerapan berdasarkan Peraturan baru akan berlaku secepat-cepatnya pada tanggal 1 Januari 2006. Hal ini berarti bahwa HACCP juga akan menjadi suatu keharusan bagi para eksportir negara berkembang yang berhubungan dengan negara-negara anggota UE.
Standar ISO 9000 memberikan sebuah kerangka kerja untuk prosedur standarisasi dan metode pengerjaan, yang tidak hanya berkaitan dengan kontrol kualitas namun juga pada keseluruhan organisasi. Hal ini berarti bahwa program manajemen kualitas, kesehatan, keamanan dan lingkungan menjadi saling berkaitan dengan keseluruhan rencana manajemen ISO. ISO 9000 tidak secara spesifik menujukan pada keamanan dan kualitas produk, namun ISO 9000 merupakan sebuah jaminan bahwa anda akan selalu melakukan suatu hal dengan cara yang sama. Haruslah tetap diingat bahwa keputusan untuk mendapatkan sertifikasi ISO 9000 adalah suatu komitmen yang kuat, yang akan memanfaatkan sumber daya manusia dan keuangan perusahaan dan yang akan terus menambahkan berbagai prosedur dan kertas kerja. Meskipun demikian, para perusahaan pabrikan, yang telah memperoleh sertifikat seri ISO 9000, memiliki sebuah aset yang berharga. Sertifikasi dapat menjadi faktor penting dalam proses pemilihan yang diberlakukan oleh mitra dagang di Eropa.
Untuk informasi yang lebih terperinci mengenai persoalan yang disebutkan di atas, cobalah merujuk pada AccessGuide CBI atau pada berbagai organisasi terkait lainnya.
3. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJAKesadaran sosial yang meningkat di UE dapat memberikan implikasi bagi berbagai perusahaan di negara-negara berkembang dalam kapasitasnya sebagai mitra dagang. Namun, occupational health and safety (OHS – kesehatan dan keselamatan kerja) tidak hanya penting pada tuntutan dalam pasar UE. Persoalan tersebut juga penting untuk membuat petugas lebih termotivasi berkaitan dengan produktifitas, kualitas produk, dan karenanya, posisi yang lebih kuat pada pasar dagang. Perhatian utama dari kesehatan dan keselamatan pada sektor ini adalah penggunaan pestisida. Penggunaan pestisida tidak hanya akan menyebabkan permasalahan kesehatan dan keselamatan jangka pendek dan jangka panjang pada area produksi, namun pestisida juga dapat memberikan pengaruh negatif pada daya saing produk pada pasar UE.Persoalan penting lainnya dalam hal ini adalah pengelolaan yang baik, melakukan pekerjaan dengan mesin dan peralatan, kebisingan dan getaran, dan ketegangan fisik (ilmu desain tempat kerja/ergonomik). Cobalah merujuk pada AccessGuide CBI untuk mendapatkan informasi tambahan mengenai persoalan ini.
4. PENGEMASAN, PENANDAAN DAN PELABELANPersyaratan untuk pengemasan dan pelabelan berdasarkan pada standar pemasaran yang ditetapkan oleh Uni Eropa. Untuk informasi terperinci mengenai pengemasan, penandaan dan pelabelan untuk beragam spesies buah dan sayuran, cobalah merujuk pada
http://www.defra.gov.uk/hort/hmi/common/standard.htm
PengemasanPengemasan digunakan untuk melindungi produk dari kerusakan mekanis dan untuk menciptakan iklim mikro yang lebih sesuai. Pengemasan merupakan faktor penting lainnya dalam menentukan kualitas produk, karena kemasan dapat mewakili produk dan melindungi produk tersebut. Pengemasan pengiriman khusus dibutuhkan untuk memastikan bahwa buah dan sayuran segar tiba dalam kondisi sempurna di tempat tujuannya. Pengemasan memainkan peranan penting dalam penyajian eceran dari produk, namun dalam daur perdagangan, pengemasan juga memiliki fungsi teknis. Kotak atau peti kemas tidak hanya harus kuat dan mudah diurus, namun juga harus memiliki desain yang mencolok mata dan menarik, yang dapat memberikan keterangan berguna mengenai isi kemasan tersebut.Terdapat tiga cara pengemasan untuk produk buah dan sayuran segar.Tidak ada keharusan penting menurut undang-undang di tingkat Uni Eropa untuk pengemasan buah dan sayuran segar. Meskipun demikian, sangatlah dianjurkan untuk memenuhi permintaan pengimpor, yang lebih mengetahui tuntutan dari pembelinya. Hal ini berlaku untuk bahan kemasan serta ukuran kemasan.
UkuranKetika ukuran kemasan diperhatikan, standar umum, yang biasa dilakukan, harus dipertimbangkan. Pengemas harus menggunakan ukuran karton yang diterima secara umum:60 kali 40 cm; dan40 kali 30 cmPilihan ukuran ini berhubungan dengan ukuran rangka dan wadah penggulung, yang digunakan untuk pendistribusian beragam jenis buah dan sayuran ke toko serba ada.
Bahan yang bersinggungan dengan makananUni Eropa telah menetapkan berbagai aturan untuk bahan dan barang yang dapat bersinggungan dengan makanan (termasuk untuk kemasan). Aturan ini akan mencegah berbagai kondisi dimana pada kondisi tersebut bahan dan barang tertentu dapat membahayakan kesehatan manusia atau menyebabkan perubahan yang tidak diinginkan pada komposisi produk pangan.Peraturan EC 1935/2004 yang menggantikan dan mencabut Instruksi 89/109/EEC berperan sebagai Peraturan kerangka kerja yang menetapkan berbagai aturan dan asas umum untuk bahan-bahan yang dapat bersinggungan dengan makanan. Selain persyaratan umum, peraturan tersebut juga mencantumkan berbagai bahan dan barang khusus tertentu yang dapat bersinggungan dengan makanan, yang diatur dalam Instruksi tambahan.
Limbah pengemasanKomisi Eropa memberikan Surat Pengemasan Ekspor pada bulan Oktober 1992, yang sejalan dengan upaya Uni Eropa untuk menyelaraskan berbagai tindakan nasional yang berkaitan dengan manajemen pengemasan dan limbah pengemasan. Surat pengemasan tersebut diikuti dengan sebuah instruksi pada bulan Desember 1994 (94/62/EC). Instruksi tersebut menekankan pada pendauran ulang bahan untuk pengemasan. Selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2001, negara-negara anggota (tidak termasuk Irlandia, Potugal dan Yunani) diharuskan untuk mengolah kembali antara 50 dan 65 persen dari limbah pengemasan. Negara-negara anggota diperbolehkan untuk menetapkan persentase yang lebih tinggi sebagai tujuannya, selama perdagangan antar negara anggota UE tidak terganggu.Para eksportir di negara-negara berkembang yang memiliki sasaran pasar Eropa harus mengetahui perjanjian ini dan melakukan tindakan semestinya agar dapat menjadi atau tetap menjadi mitra dagang berharga bagi bisnis Eropa. Persyaratan lingkungan akan dialihkan kepada eksportir. Hal ini berarti bahwa bahan pengemasan (kemasan pengiriman, kemasan terkait dan kemasan penjualan) adalah terbatas dan dapat digunakan kembali atau didaur ulang. Jika sebaliknya yang terjadi, pengimpor akan dihadapkan pada biaya tambahan, dan karenanya menurunkan daya saing eksportir.Karena perubahan pada kebijakan lingkungan saling mengikuti secara cepat, para eksportir dianjurkan untuk menanyakan kepada pengimpor mengenai persyaratan atau peraturan terkini yang berkaitan dengan pengemasan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan lingkungan mengenai pengemasan, cobalah merujuk pada AccessGuide CBI dan ITC.
Pengemasan campuranAgar dapat merangsang konsumsi buah eksotis, berbagai percobaan telah dilakukan dengan melakukan pengemasan campuran pada buah eksotis. Berbagai produk eksotis dikemas dalam satu karton sebagai unit yang dapat dijual, dimana dari unit tersebut konsumen dapat melakukan pilihan di toko. Praktek tersebut mengajarkan bahwa pengimpor atau pedagang grosir dapat membuat komposisi terbaik dari karton campuran eksotis ini. Hanya pada mata rantai distribusi terakhir sajalah karton campuran tersebut memberikan keuntungan. Perakitan dan pengiriman buah eksotis campuran ini pada negara-negara pengekspor harus dicegah, karena beberapa buah tidak dapat digabungkan bersama. Penghentian penggunaan etilena pada sebagian buah akan mempercepat pemasakan pada sebagian buah lainnya, sementara juga ada beberapa buah yang dapat mempengaruhi buah lainnya baik pada rasa atau aromanya. Kerugian lainnya disebabkan oleh aspek biaya pengemasan tambahan, yang membuat harga produk buah eksotis yang sudah mahal menjadi semakin mahal.
Bahan pengemasan kayuUE telah menetapkan berbagai tindakan kebersihan pertumbuhan untuk seluruh bahan pengemasan yang terbuat dari kayu yang digunakan pada impor barang ke UE dari negara-negara dunia ketiga. Latar belakang dari perundang-undangan ini adalah untuk melindungi UE dari masuknya organisme berbahaya pada tanaman atau produk perkebunan melalui bahan pengemasan kayu.Instruksi tersebut mengharuskan pengolahan dengan panas atau pengasapan dan penandaan terhadap bahan pengemasan dari kayu (termasuk, sebagai contoh, peti kemas, kotak, peti kayu, drum dan kemasan sejenis, rangka, rangka kotak dan papan muatan lainnya, kerah rangka).AccessGuide CBI memberikan informasi mengenai cakupan dan persyaratan dari perundang-undangan baru ini.
Pelabelan Sebagai akibat dari beberapa kekhawatiran terhadap makanan (BSE / penyakit sapi gila, dioksin), konsumen terus mengajukan pertanyaan mengenai proses produksi dan menuntut pelabelan yang terbuka, jujur dan informatif. Hal ini telah menyebabkan pembahasan dalam industri buah dan sayuran mengenai “penjejakan dan penelusuran”. Dengan manajemen dan kontrol yang baik di dalam rantai industri, para distributor dapat mengawasi segala jenis aspek buah dan sayuran segar seperti bahan tanaman, pertumbuhan, panen, penyimpanan, distribusi dan pengolahan. Industri buah dan sayuran terus memberikan perhatian pada manajemen rantai industri dan sistem pelabelan dimana dengannya berbagai produk dapat ditelusuri kembali sampai ke produsen.Persyaratan pelabelan untuk buah dan sayuran segar ditetapkan dalam tambahan untuk peraturan terkait mengenai standar pemasaran. Berbagai tambahan mengharuskan bahwa label pada seluruh kemasan harus berisi nama dan alamat pengemas/pengirim, sifat produk, spesifikasi asal dan perniagaan. Peraturan 907/2004 mengubah standar pemasaran yang berlaku untuk buah dan sayuran segar yang berkaitan dengan penyajian dan pelabelan. Berbagai label untuk buah dan sayuran segar setidaknya mencantumkan negara asal, tanggal pengemasan dan nama produsen, agar dapat menjamin kemungkinan produk tersebut dapat ditelusuri kembali sampai ke penanamnya.Untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai peraturan tentang metode pengemasan dan pelabelan, cobalah merujuk pada AccessGuide CBI di
http://www.cbi.nl/accessguide
II TARIF DAN QUOTA Akses untuk buah dan sayuran ke pasar Eropa diatur melalui peraturan standar UE EC 2200/96, peraturan ini mencakup di antara berbagai hal lainnya:
Daftar produk dimana standar kualitas berlaku padanya;
Sistem harga dasar;
Pajak.
Gambaran mengenai perundang-undangan UE mengenai buah dan sayuran terdapat di
http://europa.eu.int/eur-lex/lex/en/repert/036054.htm
Pajak pabeanBiasanya, seluruh barang, termasuk buah dan sayuran segar, yang memasuki UE dikenakan pajak impor. Ketentuan perdagangan eksternal di Uni Eropa sebagian besar ditentukan oleh peraturan UE. Tingkat tarif bergantung pada:
Negara asal
Produk
Agar dapat mendukung ekspor dari negara-negara berkembang, UE melaksanakan Generalised System of Preferences (GSP – Sistem Pilihan yang Disamaratakan). Dengan skema GSP dari UE ini, impor dari sejumlah negara berkembang diterima dengan tarif yang dipotong dan impor dari kelompok negara maju yang paling kecil berada pada tarif terendah.Berdasarkan keputusan dari Uruguay Round, dan berdasarkan pada kecenderungan umum ke arah liberalisasi perdagangan dunia, maka dianggap perlu untuk mempertimbangkan kembali GSP. Penurunan umum pada hambatan perdagangan adalah pengikisan keuntungan pilihan yang diterima oleh negara-negara berkembang. Dengan demikian, GSP yang diperbaharui kembali dibutuhkan. Skema pilihan yang diperbaharui tersebut diperkenalkan pada tanggal 1 Januari 1995. Pajak impor yang ditetapkan berlaku untuk sejumlah negara berkembang. Formulir A atau formulir EUR I harus diberikan, jika suatu tarif diberlakukan dan eksportir di suatu negara berkembang ingin mengambil keuntungan dari tarif GSP.Cobalah merujuk juga pada Lampiran 1 untuk gambaran terperinci mengenai pajak Pabean untuk setiap produk.Untuk informasi lebih lanjut mengenai pajak Pabean dan GSP, cobalah hubungi Komisi Eropa atau Pabean di negara tujuan. Untuk rincian nomor yang dapat dihubungi, cobalah merujuk pada
http://www.wcoomd.org
Peraturan pasar pisangPada tanggal 1 Juli 1993, peraturan pasar pisang yang kontroversial berlaku. Mulai saat itu, para pengimpor ‘dollar banana’ tradisional (istilah yang merujuk pada pisang yang berasal dari Amerika Latin dan diproduksi oleh perusahaan multinasional seperti Dole, Chiquita dan Del Monte) hanya diizinkan untuk melakukan impor pisang dalam jumlah terbatas ke UE. Sejak saat itu, peraturan tersebut telah direvisi pada beberapa hal di dalamnya.Sistem baru untuk impor pisang di UE, seperti yang telah disepakati pada bulan Mei 2001, merupakan sebuah proses dua langkah menuju sistem tarif saja yang akan berlaku selambat-lambatnya 1 Januari 2006. Selama masa peralihan 2001-2005, pisang akan terus diimpor ke dalam UE berdasarkan sistem kuota tingkat tarif.Sejak 1 Januari 2002, berlaku kuota tarif sebagai berikut:
Kuota batas A sebesar 2.200.000 ton dengan pajak € 75 per ton
Kuota otonomi B sebesar 453.000 ton dengan pajak € 75 per ton
Kuota tambahan C sebesar 750.000 ton
Pisang ACP non-tradisional akan mendapatkan akses di dalam ketiga kuota tersebut dengan pajak serendah-rendahnya. Negara-negara ACP tradisional adalah negara-negara yang terdaftar di dalam Tambahan untuk peraturan 404/93.Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem baru untuk impor pisang, cobalah merujuk pada peraturan Komisi EC 896/2001, peraturan EC 2587/2001, dan peraturan Komisi EC 349/2002, yang dapat dilihat di
http://europa.eu.int/eur-lex/lex/en/index.htm
Sistem Harga Dasar
Pada dasarnya, penetapan harga produk di dalam pasar bebas dibuat berdasarkan pada permintaan dan persediaan. Meskipun demikian, penetapan harga untuk buah dan sayuran yang diimpor di UE diatur dengan mengikuti sistem harga dasar, yang mulai berlaku tahun 1995. Sistem harga dasar menetapkan harga dasar (minimum) UE. Jika harga impor produk berada di bawah harga dasar ini, pajak akan dibebankan padanya (tergantung pada selisih antara kedua harga tersebut). Pengimpor diperbolehkan untuk mengosongkan pengiriman melalui Pabean baik dengan menggunakan nilai tagihan atau nilai yang ditetapkan. Sistem harga dasar berlaku sepanjang tahun untuk tomat, ketimun, courgette, apel dan jeruk limun dan berlaku pada periode tertentu untuk berbagai produk lainnya (artichoke, buah jeruk lainnya, anggur meja, buah per, aprikot, ceri, persik, persik berkulit lembut dan buah prem).Dengan mematuhi sistem harga dasar, nilai untuk setiap ‘pihak’ (istilah yang digunakan pada dokumen resmi) yang diimpor pada dasarnya harus berkesesuaian dengan harga minimum.
Berdasarkan ketentuan diatas, produk pertanian Indonesia dapat bersaing untuk memasuki pasar Eropa berdasarkan prosedur yang ditentukan baik berupa produk pertanian olahan di bidang perkebunan seperti teh, kopi, kacang mete, cacao dan sebagainya yang dapat berdaya saing memenuhi pasae Uni Eropa. Pasar Uni Eropa yang terdiri dari 27 anggota yang tergabung didalamnya memilki potensi yang sangat besar. Dengan demikian bagaimana kita mempersiapkan lebih baik lagi dari segi kualitas, standar dari produk yang akan kita pasarkan. Dengan ketentuan ini menjadi guide bagi kita untuk lebih aware lagi dalam segala hal.

No comments: