Perkembangan
komoditi karet menurut data tahun 2011, Indonesia hanya mampu memberikan
kontribusi untuk kebutuhan karet dunia sebanyak 2,41 juta ton karet alam atau
urutan kedua setelah Thailand yang sebesar 3,25 juta ton. Menurut data Gabungan
Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO), untuk tahun 2011 produksi karet alam
dunia diasumsikan hanya berkisar 10,970 juta ton sementara untuk konsumsi
diperkirakan mencapai 11,151 juta ton sehingga terjadi kekurangan pasokan atau
minus sekitar 181.000 ton. Kurangnya produk karet alam dunia di tahun 2011 salah
satunya di karenakan terganggunya produksi karet di beberapa negara seperti
Australia, hujan deras yang disebabkan oleh lamina yang juga menyebabkan banjir
di negara tersebut telah mengganggu proses penyadapan karet. Negara penghasil
karet alam seperti Thailand,
Indonesia dan Malaysia yang dikenal dengan International Tripartite Rubber
Council (ITRC) karena ketiga negara tersebut menjadi penghasil karet alam
terbesar. Thailand menjadi negara penghasil karet alam terbesar dengan produksi
karet pada tahun 2012 sebesar 3,5 juta ton, sementara Indonesia di peringkat
kedua dengan produksi karet pada periode yang sama sebesar 3 juta ton kemudian
disusul oleh Malaysia dengan produksi 946 ribu ton pada periode yang sama. Jika
melihat kondisi harga karet di pasar rubber Tokyo, Jepang sudah berada di level
USD 3,3/kg. Untuk terus menjaga stabilitas harga karet, ITRC akan meminta
Vietnam untuk ikut bergabung. Pasalnya, secara statistik produksi karet Vietnam
juga mempunyai porsi yang cukup tinggi di kawasan Asia Tenggara (pada tahun 2012
melebihi mencapai 860 ribu ton). Empat Negara yakni Indonesia, Thailand,
Malaysia dan Vietnam akan menguasai hampir 74 persen pasar dunia.
Pemerintah
dalam hal ini, Kementerian Pertanian berupaya dalam pembentukan Unit Pengolahan
dan Pemasaran Bahan Olah Karet (UPPB). Berfungsinya UPPB, pemasaran Bahan Olah
Karet /BOKAR milik anggota kelompok petani pekebun tidak boleh dijual langsung
secara sendiri-sendiri kepada pedagang. UPPB dapat bertindak sebagai wakil
petani pekebun bila berhadapan dengan pedagang atau pabrik pengolahan BOKAR
terutama dalam melakukan transaksi pemasaran, asal UPPB berpedoman pada harga
yang berlaku dan harus menjaga mutu BOKAR yang akan dijual. Dengan meningkatkan
mutu BOKAR yang dihasilkan oleh petani pekebun, maka pemerintah kabupaten/kota
atau instansi terkait bersinergi dengan pelaku usaha agribisnis karet membangun
kualitas karet dalam potensi pemasaran Internasional dengan daya saing mutu
produk karet yang berkualitas dan kontinuitas, kapasitas dalam memenuhi pemasaran
global. (Sumber:
data media, BPS, data diolah F. Hero K. Purba).