Thursday, June 20, 2013

Pengembangan Pangan Lokal dalam Upaya Pengembangan Potensi Daerah



Kebutuhan pangan merupakan suatu penggerak esensial roda perekonomian masyarakat dunia sehingga ketika isu perubahan iklim mencuat, hal tersebut tidak menjadi dan memunculkan sesuatu kekhawatiran tersendiri pada persoalan ketahanan pangan. Dengan jumlah penduduk pada tahun 2001 sekitar 204 juta jiwa dan pada tahun 2012 diperkirakan akan mencapai 237 juta jiwa, serta permasalahan lain seperti kapasitas produksi panan Nasional yang semakin terbatas karena aktivitas ekonomi dan penciutan lahan karena alih fungsi. Diversifikasi pangan untuk aneka olahan dari Produk pertanian akan berjalan efektif apabila industri makanan dan minuman Indonesia telah mapan untuk mengolah ratusan jenis pangan bermutu tinggi yang dapat di produksi negeri ini. Upaya diversifikasi pangan sebagai salah satu solusi mencukupi kebutuhan pangan pun terus dilakukan oleh pemerintah dengan program pengembangan diversfikasi olahan produk seperti pengembangan produk umbi-umbian sebagai pengganti beras sebagai makanan pokok, pengembangan produk olahan. Menurut UU No.7 tahun 1996, Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik dalam jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Program untuk diversifikasi konsumsi pangan telah ada sejak dahulu, namun dalam perjalanannya menghadapi berbagai kendala baik dalam konsep maupun pelaksanaannya. Beberapa kelemahan diversifikasi konsumsi pangan masa lalu adalah (1) Distorsi konsep ke aplikasi, diversifikasi konsumsi pangan bias pada aspek produksi penyediaan; (2) Penyempitan arti, diversifikasi konsumsi pangan bias pada pangan pokok dan energi politik untuk komoditas beras sangat dominan; (3) Koordinasi kurang optimum, tidak ada lembaga yang menangani secara khusus dan berkelanjutan; (4) Kebijakan antara satu departemen dengan departemen lainnya kontra produktif terhadap perwujudan diversifikasi konsumsi pangan; (5) Kebijakan yang sentralistik dan penyeragaman, mengabaikan aspek budaya dan potensi pangan lokal; (6) Riset diversifikasi konsumsi pangan masih lemah, bias pada beras, terpusat di Jawa-Bali, pada on-farm, dana hanya dari pemerintah pusat (7) Ketiadaan alat ukur keberhasilan program, program bersifat partial tidak berkelanjutan dan tidak memiliki target kuantitatif yang disepakati bersama; (8) Kurangnya kemitraan dengan swasta/industri dan LSM; (9) Ketidakseimbangan perbandingan antara biaya pengembangan dan harga produk altematif dengan beras, (Ariani dan Ashari, 2003; Martianto, 2005, Krisnamurthi, 2003).    Kualitas konsumsi pangan penduduk Indonesia pada 2011 untuk padi-padian masih 316 gram, padahal idealnya 275 gram. Untuk Kebijakan diversifikasi pangan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan serapan produk dalam negeri oleh masyarakat. Selain itu, kegiatan riil berupa pameran juga bisa membuka cakrawala pengetahuan terhadap produk dalam negeri. Jika kita analisa bahwa Diversifikasi pangan dari aspek konsumsi mencakup perilaku yang didasari pertimbangan ekonomis / pendapatan dan harga komoditas dan nonekonomis (selera, kebiasaan dan pengetahuan). Produk agribisnis lokal setiap wilayah perlu dikembangkan dengan potensi setiap daerah baikm Kabupaten/ kota dalam pengembangan pangan. Diversifikasi pangan dan pola konsumsi ini secara dinamis mengalami perubahan. Jadi, diversifikasi pangan selain merupakan upaya mengurangi ketergantungan pada beras, juga penganekaragaman dari beras ke sumber kalori dan protein lainnya yang lebih berkualitas. Berkembangnya produk-produk pangan lokal di daerah-daerah, otomatis masyarakat akan melihat peluang usaha dan cenderung akan tergerak untuk ikut mengembangkan produk lokal yang ada di daerahnya. (Berbagai sumber media terkait, artikel pangan, data diolah F. Hero K. Purba)

No comments: