Pentingnya pasar domestik
terutama di sektor Agribisnis untuk mendukung petani dan mitra pengusaha / perusahaan
lokal berinvestasi dalam mengembangkan kapabilitas inovasinya. Penyebab daya saing
perusahaan lokal rendah ditengarai
adalah lemahnya kapabilitas dalam peningkatan produksi, kapasitas, mutu hasil
pertanian. Dayasaing suatu produk Agribisnis ditentukan oleh tiga jenis
keunggulan, yaitu keunggulan biaya, keunggulan distribusi dan keunggulan mutu.
Keunggulan biaya berarti proses produksi suatu produk agribisnis per unit
kuantitas harus lebih rendah dengan menggunakan teknologi yang sama baiknya
atau lebih tinggi dibanding di negara-negara pesaing. Berdasarkan data bahwa
ketergantungan pada impor pangan lain juga sangat fantastis. Kedelai sebesar 70
persen, garam 50 persen, daging sapi 23 persen, dan jagung 11,23 persen.
Sementara itu, keunggulan distribusi berarti bahwa logistik harus cukup dan
pengiriman barang kepada pembeli harus selalu tepat waktu dan tepat jumlahnya.
Keunggulan mutu berarti produk yang dihasilkan harus mempunyai atribut yang
sesuai dengan tuntutan konsumen atau produk yang dipersepsikan bernilai tinggi
oleh konsumen. Dewasa ini telah terjadi sejumlah perubahan nilai pada konsumen
yang mempengaruhi perilaku dalam membeli suatu produk agribisnis.
Dalam memperkuat dayasaing berkelanjutan agribisnis
Indonesia
antar lain adalah membangun mentalitas kewirausahaan para pelaku agribisnis.
Seorang wirausahawan adalah orang yang ingin dan mampu mengkonversikan ide baru
(invention) menjadi sebuah inovasi yang sukses. Jiwa kewirausahaan agribisnis berani
melakukan perombakan pasar dan bisnis yang ada dan secara simultan menciptakan
produk dan model bisnis baru yang lebih dinamis untuk mencapai pertumbuhan
secara terus-menerus dalam jangka panjang. Karena itu, mentalitas kewirausahaan
merupakan pondasi kuat yang sangat diperlukan untuk mendirikan arsitektur agribisnis dayasaing. Perubahan penggerak utama ekonomi berbasis
sumberdaya hayati dari sebelumnya motor penggeraknya adalah usahatani beralih
ke industri pengolahan hasil usaha tani/ agribisnis hilir. Undang-Undang Pangan
(UU Nomor 18 Tahun 2012, menggantikan UU Nomor 7 Tahun 1996) mengamanatkan
negara memenuhi kebutuhan pangannya secara berdaulat dan mandiri, impor bahan
pangan terus meningkat. Impor produk hortikultura meningkat sekitar dua
setengah kali antara tahun 2007 dan 2011 menjadi 1,7 miliar dollar AS atau
hampir Rp 17 triliun. Impor pangan lain juga tinggi, seperti kedelai, jagung,
gula, ikan, dan beras yang angka konsumsinya juga tak jelas. Kebijakan impor
berubah dengan mudah tanpa kajian menyeluruh, seperti dalam kebijakan
penghapusan bea masuk impor kedelai.(Berbagai sumber
terkait, media, data diolah F. Hero K. Purba)
Sektor pertanian khususnya agribisnis yang kaitannya dengan peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat (khususnya masyarakat petani), maka dipandang perlu adanya keberanian untuk melakukan terobosan baru serta percobaan penelitian yang lebih intensif dan nyata baik didalam pengembangan teknologi dan pemasaran hasil pertanian. Indonesia seharusnya mampu memenuhi kebutuhan pangan dalam
negeri dikarena begitu besar keanekaragaman hayati dan potensi besar dalam
sector usaha agribisnis. Kesinergian antara petani, pelaku usaha, akademisi dan
pemerintah dalam membangun komitmen dalam pengembangan Pertanian Indonesia
dalam memajukan sector dalam negeri yang berdayasaing.
No comments:
Post a Comment