Adapun
hal-hal yang menjadi kendala bahwa impor buah Indonesia tidak hanya berupa buah
subtropis, seperti apel merah, anggur, pir, dan kiwi, tetapi juga buah tropis
yang dimiliki Indonesia, seperti durian dan nangka. Pemerintah kemudian
mengeluarkan peraturan dalam impor yang dimaksudkan memberikan perlindungan
kepada petani hortikultura di dalam negeri. Kementerian Pertanian dan
Kementerian Perdagangan secara berkala mengeluarkan beberapa ketentuan impor untuk
hortikultura. (Sources: Berbagai sumber media terkait, data media, data diolah
F. Hero K. Purba).
Pemerintah
Amerika Serikat mengajukan langkah notifikasi dan keberatan kepada Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO) atas pembatasan impor produk hortikultura yang
dilakukan Indonesia. Langkah notifikasi AS juga memuat keberatan atas
pembatasan dan pengaturan impor hewan dan produk hewan. Kebijakan pembatasan
impor hortikultura itu dinilai cukup kompleks bagi mitra dagang Indonesia dan
ditengarai akan menyulitkan ekspor produk hortikultura (dan daging sapi) dari
AS. Indonesia berupaya membangun dan mengembangkan hortikultura lokal,
setidaknya agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri yang potensi pasarnya
demikian besar. Setelah memperoleh tekanan dari masyarakat, pemerintah pelan-pelan
mulai bergerak untuk membangun dan mendorong kemajuan buah lokal, sayur khas
domestik, dan bunga eksotik domestik, yang pasti memiliki keunggulan komparatif
dan kompetitif. Masyarakat cukup resah terhadap kinerja ekonomi hortikultura
yang jauh dari memadai, apalagi jika dibandingkan dengan potensi dan peluang
yang demikian besar.Untuk nilai impor produk hortikultura tahun 2007 hanya 798
juta dollar AS, naik menjadi 1,7 miliar dollar AS tahun 2011. Nilai impor
produk hortikultura pada Januari-Juli 2012 saja mencapai 1 miliar dollar AS
atau setara Rp 10 triliun. Lebih separuh dari nilai impor hortikultura tahun
2012, yakni 600 juta dollar AS, disumbang oleh impor buah.Menurut aturan teknis
impor hortikultura dalam Permentan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Rekomendasi
Impor Produk Hortikultura dan Permendag Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan
Impor Produk Hortikultura berlaku September 2012. Proses perumusan kebijakan
yang aktif-dinamis tentu ditanggapi beragam di dalam negeri. Dianalisis secara
ekonomi dan politik kepentingan, periode pemberlakuan yang terus diundur,
hingga bermuara pada pelarangan impor 11 produk hortikultura untuk periode
Januari-Juni 2013. Sementara itu untuk volume impor berbagai jenis benih
hortikultura pada tahun depan diperkirakan meningkat 19,8% menjadi 4.900 ton
dibandingkan dengan perkiraan 2011 yang sebanyak 4.090 ton.
Globalisasi ekonomi dan tantangan
ekonomi dalam suppy dan demand merupakan suatu proses yang menyebabkan semakin
terintegrasinya berbagai aspek perekonomian suatu negara dengan perekonomian
dunia. Misalnya, pembentukan harga komoditas di setiap negara semakin terintegrasi
dengan dinamika pasar dunia dan preferensi konsumen di seluruh negara dalam aspek
tertentu semakin mengarah kepada preferensi yang bersifat universal akibat
globalisasi informasi.
Apabila kita melihat dan menganalisa
bahwa komoditas hortikultura umumnya diusahakan petani untuk dijual atau market
oriented, bukan untuk konsumsi sendiri atau subsisten. Konsekuensinya adalah
petanihortikultura dituntut untuk lebih mampu membaca peluang pasar dan
menyesuaikan produksinya dengan preferensi konsumen yang dapat berubah cepat
akibat globalisasi informasi. Perubahan struktur konsumsi pangan seperti secara
umum lebih cepat di negara-negara maju daripada negara berkembang. Oleh karena
itu dapat dipahami jika pangsa impor komoditas hortikultura terhadap total
impor pangan untuk prospek ke depan.
No comments:
Post a Comment