Thursday, February 27, 2014

Komoditi Karet Indonesia dalam Potensi Pemasaran Global




Perkembangan komoditi karet menurut data tahun 2011, Indonesia hanya mampu memberikan kontribusi untuk kebutuhan karet dunia sebanyak 2,41 juta ton karet alam atau urutan kedua setelah Thailand yang sebesar 3,25 juta ton. Menurut data Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO), untuk tahun 2011 produksi karet alam dunia diasumsikan hanya berkisar 10,970 juta ton sementara untuk konsumsi diperkirakan mencapai 11,151 juta ton sehingga terjadi kekurangan pasokan atau minus sekitar 181.000 ton. Kurangnya produk karet alam dunia di tahun 2011 salah satunya di karenakan terganggunya produksi karet di beberapa negara seperti Australia, hujan deras yang disebabkan oleh lamina yang juga menyebabkan banjir di negara tersebut telah mengganggu proses penyadapan karet. Negara penghasil karet alam seperti Thailand, Indonesia dan Malaysia yang dikenal dengan International Tripartite Rubber Council (ITRC) karena ketiga negara tersebut menjadi penghasil karet alam terbesar. Thailand menjadi negara penghasil karet alam terbesar dengan produksi karet pada tahun 2012 sebesar 3,5 juta ton, sementara Indonesia di peringkat kedua dengan produksi karet pada periode yang sama sebesar 3 juta ton kemudian disusul oleh Malaysia dengan produksi 946 ribu ton pada periode yang sama. Jika melihat kondisi harga karet di pasar rubber Tokyo, Jepang sudah berada di level USD 3,3/kg. Untuk terus menjaga stabilitas harga karet, ITRC akan meminta Vietnam untuk ikut bergabung. Pasalnya, secara statistik produksi karet Vietnam juga mempunyai porsi yang cukup tinggi di kawasan Asia Tenggara (pada tahun 2012 melebihi mencapai 860 ribu ton). Empat Negara yakni Indonesia, Thailand, Malaysia dan Vietnam akan menguasai hampir 74 persen pasar dunia.
Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Pertanian berupaya dalam pembentukan Unit Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet (UPPB). Berfungsinya UPPB, pemasaran Bahan Olah Karet /BOKAR milik anggota kelompok petani pekebun tidak boleh dijual langsung secara sendiri-sendiri kepada pedagang. UPPB dapat bertindak sebagai wakil petani pekebun bila berhadapan dengan pedagang atau pabrik pengolahan BOKAR terutama dalam melakukan transaksi pemasaran, asal UPPB berpedoman pada harga yang berlaku dan harus menjaga mutu BOKAR yang akan dijual. Dengan meningkatkan mutu BOKAR yang dihasilkan oleh petani pekebun, maka pemerintah kabupaten/kota atau instansi terkait bersinergi dengan pelaku usaha agribisnis karet membangun kualitas karet dalam potensi pemasaran Internasional dengan daya saing mutu produk karet yang berkualitas dan kontinuitas, kapasitas dalam memenuhi pemasaran global. (Sumber: data media, BPS, data diolah F. Hero K. Purba).


No comments: