Thursday, May 31, 2012

Pemanfaatan Energi Terbarukan to Save and Protect The World, di Indonesia dalam Penghematan Energi


Indonesia yang kaya akan sumber energi merupakan negara dengan potensi melimpah akan sumber energi terbarukan misalnya tenaga matahari (surya/sun/solar energy), air (hidro), angin, dan panas bumi (geothermal). Sayangnya pemerintah Indonesia belum memanfaatkan secara maksimal sumber energi terbarukan yang melimpah tersebut dan masih bergantung pada energi berbahan fosil. Pemanfaatan energi terbarukan yang maksimal bisa menjadi solusi krisis energy yang terjadi di Indonesia. Energi terbarukan diyakini juga lebih bersih (ramah lingkungan/green energy), aman, dan terjangkau masyarakat. Untuk energi terbarukan merupakan energi yang dihasilkan dari sumberdaya energi yang secara alamiah tidak akan habis dan dapat berkelanjutan jika dikelola dengan baik. Macam sumber energi terbarukan seperti panas bumi, biofuel, panas surya (matahari), angin, biogas, ombak laut, dan suhu kedalaman laut.

Untuk kebutuhan akan minyak bumi di Indonesia mencapai 1.300.000 barel/hari, sementara cadangan yang dimiliki hanya sebesar 900.000 barel/hari. Jadi, setiap harinya kita bisa rugi sekitar 400.000 barel untuk pemenuhan kebutuhan minyak bumi. Pengembangan wilayah, dan pembangunan dari tahun ke tahun, kebutuhan akan pemenuhan energi listrik dan bahan bakar secara nasional pun semakin besar. Apabila dilihat berdasarkan dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam Bab II Pasal 2 Peraturan Pemerintah tersebut, target konsumsi energi yang digunakan di Indonesia pada tahun 2025 meliputi:

  • Gas bumi lebih dari 30%
  • Minyak bumi kurang dari 20%
  • Batubara lebih dari 33%
  • Biofuel lebih dari 5%
  • Panas bumi lebih dari 5%
  • Bahan bakar lain yang berasal dari pencairan batubara lebih dari 2%
  • Energi baru dan terbarukan lainnya, khususnya, Biomasa, Nuklir, Tenaga Air Skala Kecil, Tenaga Surya, dan Tenaga Angin lebih dari 5%

Menurut data Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini pengembangan energi air tercatat hanya 4,4 persen dengan kapasitas energi 10.940 megawatt. Potensi shale gas juga belum dimanfaatkan. Direktur Hulu PT Pertamina Muhamad Husen mengatakan secara hitungan kasar saja bisa digambarkan dari angka resmi Dirjen Migas Kementerian ESDM, yaitu 1.000 TCF atau triliun cubic feet. Dalam pemanfaatan Sumber Energi Setempat (SES) dan energi terbarukan (ET) untuk pembangkit tenaga listrik, mendorong pemanfaatan dan penggunaan teknologi yang efisien energi terbarukan (ET) dan konservasi energi, serta mendorong terciptanya budaya hemat energy. Untuk target konsumsi energi yang digunakan di Indonesia pada tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional ini bisa disimak bahwa target pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia pada tahun 2025 hanya sekitar 15 % dan selebihnya masih tergantung pada penggunaan energi berbahan fosil.(Berbagai sumber media terkait, bahan studi,ESDM, peraturan, data diolah F. Hero K. Purba)

Monday, May 28, 2012

Perkembangan Strategi Pemasaran Ekspor Kopi Indonesia dalam Persaingan Pasar Internasional


Menurut data Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia menunjukkan pada 2011 terjadi peningkatan nilai ekspor kopi Indonesia sebesar 26 persen dari 846 juta dolar AS pada 2010 menjadi 1,06 miliar dolar AS pada 2011, namun volume ekspor turun 21 persen dari 447,5 juta ton pada 2010 menjadi hanya 352 juta ton pada 2011.Negara tujuan ekspor terbesar dari sisi nilai adalah Amerika Serikat yaitu menyumbang 24 persen dari total nilai ekspor yaitu 252 juta dolar AS dengan volume ekspor 45 juta ton, namun dari sisi volume ekspor negara terbesar adalah Jepang yaitu sebanyak 55,5 juta ton atau 16 persen dari volume ekspor dengan nilai 168 juta dolar ASMenurut Asosiasi Kopi Nasional (National Coffee Association/NCA).Tiga perempat orang dewasa DI Amerika minum kopi dan 58% mengatakan mengaku menjadikan kopi konsumsi sehari-hari. Berdasarkan data tercatat total ekspor kopi Januari-Maret 2012 hanya 800 ton atau senilai 2,722 juta dolar AS. Sedangkan periode yang sama 2011 mencapai 2.838 ton senilai 6,337 juta dolar AS. onsumsi dalam negeri termasuk besar, yakni mencapai 270.000 ton. Dari angka itu konsumsi robusta mencapai 230.000 ton. Konsumsi dalam negeri tahun lalu, yakni 3juta -3,5 juta karung. Saat ini, minimal konsumsi diprediksi 3,5 juta-4 juta karung atau setara 240.000 ton-270.000 ton. Dalam kondisi normal produksi kopi robusta di Indonesia mencapai 450.000 ton dan arabika 90.000 ton. "Konsumsi kopi dalam negeri cenderung terus naik sebesar 6-8 persen per tahun. (Sources data, media terkait, article, kompas, data diolah F. Hero K. Purba).

Berdasarkan datan Kementerian Perdagangan, ekspor kopi Indonesia ke AS terus menunjukkan peningkatan. Total ekspor kopi tahun 2011 mencapai 326 juta dollar AS. Angka itu naik sekitar 38 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, pada Januari 2012, ekspor kopi nasional sudah mencapai 33,3 juta dollar AS. Jika di analisa bahwa Perkembangan harga kopi dunia. Menurut ICO, perkembangan harga rata-rata kopi Arabika selalu lebih tinggi dibandingkan harga kopi Robusta, maka dapat diasumsikan bahwa pengembangan agribisnis kopi Arabika memiliki kecenderungan yang lebih prospektif dibandingkan dengan Robusta. Perkembangan konsumsi kopi dunia terutama negara importer cukup baik sehingga pasar dan permintaan baru akan terbuka. Untuk data statistik, ekspor kopi Indonesia ke AS terus menunjukkan peningkatan. Total ekspor produk kopi Indonesia ke AS pada 2011 mencapai 326 juta dolar AS, atau meningkat 37,61 persen dibandingkan 2010 yang mencapai 237 juta dolar AS. Data perdagangan Indonesia-AS pada Januari 2012, ekspor kopi Indonesia mencapai 33,3 juta dolar AS, atau meningkat 68 persen dibanding periode yang sama pada 2011 yaitu 19,8 juta dolar AS. Aneka ragam dan jenis Kopi spesial Indonesia itu seperti antara lain Toraja, Mandailing, Java Preanger, Flores, Linthong, Gayo, Java Arabika, Lampung, Bali Kintamani, Papua Jayawijaya, Papua Pegunungan Bintang, Kopi Luwak, Kopi Lanang, dan Kopi Gajah. Hal ini memberikan prospek yang cerah dengan memperhatikan kualitas dan kuantitas serta sustainable untuk rantai pasokan kopi dalam persaingan pasar Internasional.

Friday, May 25, 2012

Ekonomi Kerakyatan dan Keberpihakkan Kepada Rakyat dan Kembali kepada Rakyat dalam Mengatasi Penanggulangan Kemiskinan


Mengejutkan tampaknya, karena tidak cukup diketahui tentang hubungan antara demokrasi dan kemiskinan. Banyak literatur yang tersedia tentang hubungan antara demokrasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi jika kita menganggap bahwa apa yang baik bagi ekonomi tumbuh ini tentu baik untuk pengentasan kemiskinan dan juga sebuah asumsi tidak berkelanjutan. Dalam Ide ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di negara negara kawasan Eropa ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya. Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Menurut Guru Besar, FE UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto, sistem Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguhpada ekonomi rakyat Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring (network) yang menghubung – hubungkansentra – sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat.

Tidak hanya sedikit kaum miskin yang justru merasakan, sesudah era demokrasi, nasibnya malah lebih buruk: jadi korban PHK, diubah statusnya dari karyawan tetap menjadi buruh kontrak, menjadi petani padi yang terus merugi, bangkrut karena kalah bersaing dengan usaha raksasa transnasional, atau digusur lokasi usahanya demi ketertiban kota. Demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan Indonesia yang dijiwai ideologi bangsa, maupun sebagai sebuah semangat yang mendasari sistem ekonomi nasional, tidak bisa dilepaskan dari Pancasila dan UUD 1945. Sila keempat dan kelima yang dijiwai semangat kerakyatan dan keadilan merupakan ruh yang menjadi asas dan watak bagi demokrasi ekonomi Indonesia. Dalam UUD 1945, baik sebelum maupun setelah diamandemen, semangat membangun demokrasi ekonomi yang lebih berkeadilan, tampak semakin jelas. Butir-butir tujuan nasional sebagaimana disebukan dalam Pembukaan UUD 1945 antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 33 sebagai representasi dari perekonomian nasional secara global memberikan petunjuk (guidelines) bagaimana sistem ekonomi yang demokratis bekerja dalam perekonomian nasional. Demokrasi ekonomi sebagai dasar dari perekonomian nasional juga dengan sangat terperinci dijelaskan mengandung prinsip-prinsip pokok. Prinsip-prinsip tersebut adalah kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dengan menempatkannya sebagai norma konstitusi, maka ketentuan konstitusional perekonomian itu mempunyai kedudukan yang dapat memaksa untuk dipakai sebagai standard rujukan dalam semua kebijakan ekonomi. Jika kita bertentangan, kebijakan demikian dapat dituntut pembatalannya melalui proses peradilan. Kegiatan pada perekonomian rakyatnya bergerak sendiri tanpa regulasi dan campur tangan pemerintah dimana dan kapan diperlukan, semata-mata untuk menjaga agar dinamika pasar tidak merugikan kepentingan rakyat banyak yang harus dilindungi oleh negara. (Berbagai sumber terkait, media, data diolah F. Hero K. Purba)