Thursday, August 26, 2010

Strategi Persiapan Indonesia dalam kerjasama Free Trade Agrement dengan negara Teluk / Gulf Cooperation Council (GCC)

Seiring dengan upaya dalam peningkatan pasar Non Tradisional, Indonesia diundang Pemerintah Uni Emirat Arab menjajaki kerjasama FTA dengan GCC. Dimana GCC telah menandatangani kerjasama FTA, yaitu FTA GCC-EU dan GCC-Singapore, FTA dalam proses negosiasi yaitu GCC-Mercosur, GCC-ASEAN, GCC Malaysia, GCC-China dan GCC-Australia. GCC, yang terdiri dari Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab, telah melakukan pembicaraan dengan 27 anggota Uni Eropa mengenai perdagangan bebas semenjak 1988.Kawasan Teluk (Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Saudi Arabia dan Persatuan Uni Emirate Arab / UAE, yang terkabung dalam Gulf Cooperation Council / GCC) sebagai salah satu pasar yang dianggap paling potensi. Surplus nilai non Migas perdagangan Indonesia-GCC 2009 sebesar US$1,7 Millyar. Nilai ekspor non migas Indonesia 2009 mencapai US$2,5 milyar, tertinggal dari Malaysia, Thailand, China dan India (Negara-negara yang melakukan penjajakan dengan GCC).

Pada tanggal 21- 23 Juni 2010 yang lalu BPPK, Kementerian Luar Negeri dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Perdagangan, bekerjasama dengan KBRI Abu Dhabi dan KJRI Dubai, telah menyelenggarakan Forum Group Discussion dengan Pejabat Fungsi Ekonomi / Atase Perwakilan RI, Associate Director of College of Graduate Studies University of Wollongong Dubai (UOWD), Director Macro Economic and Statisic Dubai, UAE, Advisor Economic & International Affairs Dubai Chamber of Commerce, Managing Director for Corporate Office HSBC Dubai, dalam upaya pengembangan Pasar Non Tradisional, bertempat di Abu Dhabi dan Dubai, UAE.

Dalam kerjasama FTA Indonesia- GCC ini perlunya kesiapan pembenahan kebijakan dalam peningkatan daya saing nasional. Adapu beberapa strategi dalam penanganan isue FTA Indonesia-GCC yaitu:

A. Penguatan Daya Saing Global

Penanganan issue domestik meliputi:

- Membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

- Pembenahan sistem logistik

- Perbaikan pelayanan publik (NSW, PSTP/SIPIPISE, dsb)

- Penyederhanan Peraturan

B. Pengamanan Pasar Domestik

1. Pengawasan di Border

· Meningkatkan pengawasan ketentuan impor dan Ekspor dalam

pelaksanaan FTA.

· Menerapkan Early Warning System untuk pemantauan dini terhadap kemungkinan terjadinya lonjakan impor.

· Pengetatan Surat Keterangan Asal(SKA) Barang

· Penerapan instrumen perdagangan yang diperbolehkan WTO safeguard measure terhadap industri yang mengalami kerugian serius akibat tekanan import (import surges)

· Penerapan instrumen anti dumpinng dan countervailing duties atas importasi yang unfair.

2.Peredaran barang dipasar lokal

3.Promosi penggunaan produksi dalam negeri (Inpres No. 2 tahun 2009)

C. Penguatan Ekspor

1. Mengoptimalkan peluang pasar

2. Penguatan peran perwakilan luar negeri (ATDAG/ITPC)

3. Promosi Pariwisata, Perdagangan dan Investasi (TTI)

4. Penanggulangan masalah dan kasus ekspor

5. Pengawasan Surat Keterangan Asal (SKA) Barang Indonesia

6. Peningkatan peren LPEI dalam mendukung pembiayaan ekspor.

Strategi dalam membangun lingkungan internasional yang kondusif untuk ”peaceful rise”. Hal ini merupakan tantangan dan kesempatan bagi negara yang berbeda. Sementara beberapa negara bisa dipilih sebagai mitra FTA karena kepentingan strategis mereka, negara-negara lain mungkin akan ditinggalkan karena kurangnya nilai strategis. (Sumber KEMLU RI, data terkait beberapa Media, data diolah F. Hero K. Purba)

No comments: