Thursday, July 7, 2011

Peningkatan Citra Kelapa Sawit Indonesia dalam Perdagangan Internasional

Volume ekspor CPO Indonesia, juga terjadi peningkatan menjadi 12,5 juta ton pada tahun 2008 dengan luas lahan perkebunan Kelapa Sawit mencapai 8,127 juta hektar dan produktivitas tanaman sawit mencapai 3,7 ton/ha. Rincian pemilikan lahan Sawit di Indonesia adalah, 12% dimiliki oleh BUMN, 37% dimiliki oleh Rakyat, dan 51% dikuasai oleh sector swasta. Kedepannya pemerintah menargetkan pada tahun 2020 ada peningkatan lahan sawit sebesar 1,000jt Ha sehingga menjadi 9,127 juta Ha. Peningkatan lahan tersebut juga diiringi oleh target peningkatan produksi sebesar 0,8 ton/ha menjadi 4,5 ton/Ha. Selain menetapkan target peningkatan, tentunya harus ada pengembangan lain dalam industry hulu dan hilir. Untuk aspek hulu perlu diadakan peningkatan aktivitas penelitian pada teknologi pembibitan agar dapat dihasilkan bibit kelapa sawit yang unggul dan mampu memenuhi kebutuhan pasokan bibit kelapa sawit.

Produksi CPO nasional pada tahun 2010 mencapai 20,8 Juta Ton. Tahun 2011 produksi CPO akan diperkirakan meningkat 21 Juta Ton. Dengan prospek sawit yang potensial, dihadapkan dengan citranegatif kelapa sawit, yaitu pengembangan kelapa sawit yang tidak mengikuti kaidah-kaidah pelestarian lingkungan hidup. Peranan penting minyak sawit dalam perekonomian nasional, potensi pengembangannya ke depan, comparative advantage yang dimiliki, serta adanya permasalahan, maka harus dibuat suatu strategi kebijakan nasional yang operasional, yang mencakup semua sub system agrobisnis on farm (perkebunan), sub system agrobisnis hilir (industri minyak sawit dan turunannya).

Prospek Kelapa sawit Indonesia yang baik diharapkan memberikan manfaat yang sangat menguntungkan baik dalam pembangunan ekonomi nasional, pembangunan wilayah dan solusi pemecahan masalah penganguran, kemiskinan dan pembangunan daerah. Komoditi sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan yang prospektif dan peluang untuk pengembangannya cukup terbuka pada hampir semua sub system dalam usaha agribisnis perkelapasawitan. Terbukanya peluang tersebut selain karena dukungan potensi sumber daya yang dimiliki (lahan yang sesuai agroklimat, tenaga kerja, teknologi, ketersediaan varietas / jenis unggul, dan tenaga ahli), juga karena kemampuan daya saing minyak sawit dari negara produsen lainnya, ataupun dengan komoditas substitusi lainnya seperti antara lain: minyak kedelai, minyak rape seed dan minyak bunga matahari (Sun Flower Oil Seeds).

Pemerintah Indonesia dalam hal inimenekankan kepada para pelaku usaha perkelapasawitan akan mengacu kepada Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bukan kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Pada prinsipnya ISPO sudah punya daya saing, dan aturan ISPO wajib (mandatory) bagi seluruh pelaku perkelapasawitan dan diharapkan ketentuan ini dapat meningkatkan pengembangan perkelapasawitan Indonesia. ISPO sendiri secara resmi direncanakan akan diresmikan Menteri Pertanian pada bulan Maret 2011. Beberapa hal yang diterapkan dalam pembukaan lahan baru sesuai dengan Prinsip ISPO:

1. Tersedia SOP/ Instruksi atau prosedur teknis pembukaan lahan baru kelapa sawit.

2. Pembukaan Lahan dilakukan tanpa bakar dan memperhatikan konservasi lahan.

3. Sebelum pembukaan lahan dilakukan, pelaku usaha wajib melakkan studi kelayakan dan AMDAL.

4. Lahan tidak dapat ditanami dengan kemiringan < 30%, lahan gambut dengan Kedalaman < 3 meter dan hamparan lebih dari 70%. Lahan adat, sumber air, situs sejarah dan sebagainya tetap dijaga kelestariaanya.

5. Untuk pembukaan lahan gambut hanya dilakukan pada lahan kawasan budidaya dengan ketebalan gambut , 3 meter, kematangan saprik (matang) dan hemik (setengah matang) dan di bawah gambut bukan merupakan lapisan pasir kuarsa atau lapisan tanah sulfat asam serta mengatur drainase untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

6. Khusus untuk lahan gambut harus dibangun sistem tata air (water management) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Pembuatan sarana jalan, terasering, rorak, penanaman tanaman penutup tanah dalam rangka konservasi lahan.

8. Tersedianya rencana kerja tahunan (RKT) pembukaan lahan baru.

9. Kegiatan pembukaan secara terdomentasi (dan pernyataan pelaku usaha bahwa pembukaan lahan dilakukan tanpa bahan bakar.)

Pada saat ini, Indonesia Sustanainable Palm Oil sudah memasuki tahap finalisasi serta pembahasan mekanisasi sertifikasi. Diharapkan dengan ketentuan dan peraturan tersebut perluasan minyak sawit di pasar Internasional tidak mendapatkan suatu kendala. (Sources: Data BPS, Berbagai sumber terkait, data diolah; F. Hero K. Purba2011)

No comments: