Sungguh
indahnya bila petani dapat membangun koperasi petani yang mendapat dukungan
dari berbagai pihak, baik pemerintah dan pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat petani melalui koperasi tidak
bertumpu pada pasar ekspor dan modal asing, melainkan berawal dari kekuatan
petani itu sendiri dan kekuatan bangsa ini. Koperasi petani harus mampu
menjawab ketergantungan petani pada penggunaan asupan dan dominasi koorporasi
pangan. Antithesis dari konsep agribisnis yang menguasai keseluruhan rantai
proses pertanian, mulai dari hulu sampai hilir di kuasai oleh koorporasi
pangan/ perusahaan agribisnis dan program pertanian pemerintah melalui investor
(food estate). Koperasi wadah dan bagian dari upaya petani dalam memproduksi benih,
pupuk, permodalan, pengaturan produksi, alat-alat pertanian dan proses
pendistribusiannya. Nilai-nilai kerja sama yang terkandung dalam koperasi sudah
di praktekan oleh nenek moyang kita pada proses produksi pada zaman dulu,
gotong-royong dalam mengerjakan lahan, pinjam meminjam bibit dan tradisi
lumbung merupakan nilai luhur. Lingkungan peraturan dan kebijakan yang kondusif
merupakan prasyarat yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas kewirausahaan
koperasi pertanian. Begitu juga dengan faktor sosial, ekonomi, dan budaya (Dodd
dan Gotsis, 2007). Oleh karena itu, perlu membuat penduduk pedesaan lebih sadar
akan manfaat dari kewirausahaan dan untuk mengatasi isu-isu kebijakan dan
peraturan yang berdampak pada pengembangan kewirausahaan koperasi pertanian.Kewirausahaan
diyakini memiliki potensi yang sangat besar untuk membantu meningkatkan kondisi
kehidupan penduduk pedesaan melalui koperasi-koperasi pertanian. Selain kewirausahaan
koperasi berperan dalam menciptakan lebih banyak pekerjaan, juga memunculkan
strategi inovatif khusus dalam pembangunan pedesaan.
Adapun
permasalahan yang timbul dalam pengembangan koperasi, antara lain: 1) Lemahnya
kualitas sumberdaya manusia khususnya kualitas manajemen; 2) Kegiatan koperasi
tidak sesuai dengan kebutuhan anggota sehingga koperasi berjalan atas kehendak
pengurus semata, ini berakibat kepada rendahnya partisipasi anggota karena
anggota tidak merasakan manfaat sebagai anggota koperasi; 3) Masih ditemukan koperasi
tidak melibatkan anggota dalam aktifitasnya (koperasi dikendalikan oleh pemilik
modal); 4) koperasi masih sebatas penghubung antara anggota dengan mitra kerja
(khusus untuk kopersi petani perkebunan kelapa sawit); 5) adanya kegiatan
koperasi yang memanfaatkan dukungan pemerintah terhadap keberadaan koperasi
bagi kepentingan pribadi (sebagai usaha pribadi); dan 6) koperasi di pedesaan
lebih banyak bergerak pada bidang usaha simpan pinjam bukan pada usaha
produktif. (Sumber data terkait, litbang, data diolah F. Hero K. Purba)
Dengan
adanya kerjasama yang dapat dilakukan Koperasi Pertanian dengan pihak luar baik
swasta maupun pemerintah adalah program pengembangan pertanian baik berkaitan
dengan pelatihan, aplikasi teknologi pertanian sehat tepat guna. Melalui proses
penguatan SDM Petani, Kelembagaan, Pembiayaan dan penguatan teknologi pertanian
tepat guna serta pembentukkan jaringan kerja petani, eksistensi koperasi dan
gapoktan, kelompok dan mitra petani. Membagun koperasi petani demi kepentingan
rakyat diperlukan niat dan dukungan yang sangat serius untuk dapat lebih
diperhatikan untuk membangun bangsa ini. Berharap pemerintah memberikan
perhatian kepada koperasi yang bermitra dengan Bulog misalnya untuk kembali
bergairah dalam melakukan penyerapan berbagai komoditas dari petani. Selain itu
mendorong agar koperasi di daerah mendapat fasilitas yang dapat mendorong terbangunnya
kelompok-kelompok tani yang handal.
No comments:
Post a Comment