Monday, August 25, 2014

Potensi Indikasi Geografis Produk Agribisnis Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pengembangan dan akses Pemasaran





Potensi pengembangan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang memiliki potensi kekayaan alam yang memberikan nilai jual dari segi komoditas agribisnis dan agrowisatanya. Sebagai salah satu contoh komoditas buah lokal Jeruk keprok SoE berada di kawasan Gunung Mutis dengan ketinggian 2.000 meter dpl, di Kecamatan Molo Utara dan Molo Selatan. Jeruk soe memiliki ciri-ciri, antara lain, kulit tipis merah, mudah dikupas, rasa manis keasaman, berbentuk bulat sedang, ketinggian batang 2-4 meter, dan usia berbuah 2-3 tahun. Orang-orang lebih suka menyebut jeruk keprok soe atau jeruk soe karena hanya tumbuh, berkembang, dan berbuah dalam jumlah besar di wilayah itu. Berdasarkan data bahwa tahun 1995-2008 produksi jeruk keprok soe sampai 500 kilogram per pohon. Jeruk waktu itu dikirim ke Timor Timur (Timor Leste), Kupang, Flores Timur, Manggarai, Bajawa, Maumere, Rote Ndao, dan Sabu Raijua melalui pedagang. Jeruk soe tidak kalah bersaing dengan jeruk dari luar NTT. Waktu itu jeruk soe dijual di swalayan dan toko-toko di Kupang dengan harga Rp 5.000- Rp 25.000 per kilogram, bahkan harga sampai saat ini mencapai Rp. 40.000/kg. Di Kabupaten Ngada, Bajawa tidak hanya Kopi Arabika Ngada, ternyata ada beberapa produk unggulan provinsi NTT lainnya yang dapat bersaing di pasaran, antara lain yaitu:
1). Mente yang sentra produksinya di Flores Timur, Sikka, Lembata, Ende, dan Nagekeo. Semuanya diantar pulaukan yang selanjutnya di ekspor ke India;2). Kakao yang sentra produksinya di Ende, Sikka dan Nagekeo. Komoditas ini diprediksi sebagai produk unggulan baru;3). Ubi kayu Nuabosi asal Ende dengan rasa khas karena Indiksi Geografis nya;4). Pisang baranga yang sudah dilepas sebagai varietas Nasional dengan nama Varietas (Var.) Kelimutu;5). Kacang merah asal Ngada, sudah dilepas sebagai var. nasional dengan nama Var. Inerie;6). Avokad dari Sikka yang juga sudah dilepas sebagai varietas nasional dengan nama Var.Ledenpuan;7). Mangga Alor yang juga karena indikasi geografis, 5 tahun lalu sudah dilepas sebagai Var. nasional;8). Mangga lokal dan mangga introduksi, yang diproduksi di pulau Timor, dimana cita-rasa dari mangga yang tumbuh dan berproduksi di Timor, sudah pasti punya karakter dan daya kompetisi yang kuat.Kacang tanah asal Sumba Timur, sudah dilepas sebagai varietas Nasional juga dan tak kalah Unggul adalah kacang tanah lokal asal rote dan kupang yang punya keunggulan kompetitf;9). Padi gogo dari Sumba Barat, sudah dilepas sebagai varietas Nasional, dulu nama lokalnya sering kita sebut, padi Kodi;10). Jeruk Keprok SoE/JKS Kabupaten Timor Tengah Selatan (sudah dilepas sebagai var. Nasional; Sudah lebih 10 tahun telah menjadi kebanggaan Nasional sebagai buah unggul nasional sekaligus telah dilepas sebagai varietas unggul oleh menteri pertanian dimana keunggulannya juga karena indikasi geografis;11). Kacang hijau asal Belu , dimana varietas lokal ini yang pertama kali dilepas dari NTT sebagai varietas Nasional dengan naman Var. Vore-belu dan kacang hijau asal Sabu, juga disukai pasar;12). Jagung kuning (sudah dilepas sebagai varietas nasional dengan nama Var. Piet Kuning. Varietas ini diperoleh dari persilangan dari 200-an sesi (bahan) genetik jagung lokal NTT dan telah dirilis sejak lebih dari lebih dari 6 tahun lalu, semasa gubernur Piet A. Talo, Pemberian nama var. Piet Kuning sebagai penghargaan kepada beliau, karena serius mendukung karya para peneliti NTT dalam proses menghasilkan varietas yang berkelas nasional;13). Sapi Bali Timor (sekalipun belum dilepas sebagai jenis lokal unggulan, tetapi UNDANA saat ini bekerja untuk hal ini);14). Bawang putih asal TTU/Eban;15). Bawang merah asal Rote, Sabu, Semau;16). Semangka (betun) dan17). Cabe kecil/kurus padi dari Timor. Cabe/Lombok kecil ini, masih segar dalam ingatan kita bahwa ketika presiden SBY datang ke sini dua tahun lalu, gubernur kita memberi bibit dan buahnya sebagai cendra-mata;
Berdasarkan data yang menyatakan bahwa Perlindungan Indikasi Asal mencakup produk  pertanian dan produk makanan yang diproses dan diproduksi di kawasan geografi tertentu dengan menggunakan cara pembuatan yang diakui. Perlindungan Indikasi Geografis mencakup produk pertanian dan produk makanan yang erat berkaitan dengan kawasan geografi tertentu. Paling sedikit satu tahap produksi, pemrosesan, atau pemasakan berlangsung di kawasan geografi tersebut. Jaminan Keistimewaan Tradisional menjamin sifat tradisional, baik dalam komposisi atau cara berproduksi dari daerah tersebut. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan tempat, wilayah tertentu atau daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, yang memberikan ciri, karakteristik, reputasi atau kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Adapun tujuan Pendaftaran produk indikasi geografis itu akan memberikan nilai tambah dan keuntungan kepada para stake holders yang terlibat seperti petani dan eksportir.Dai sisi konsumen, dengan adanya sertifikat produk indikasi geografis yang ditempelkan pada kemasan produk yang bersangkutan, berarti produk tersebut adalah asli. Perlindungan secara hukum hak indikasi-Geografis, merupakan salah satu kekhususan yang merupakan bagian dari tanggung jawab daerah otonom. Pemerintah Daerah perlu menentukan kebijakan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan akan hak indikasi geografis yang ada di daerahnya, sebagai bentuk kepedulian terhadap kekayaan daerah. (Sumber: DJHKI, Juli 2013, data media,wikipedia data diolah F. Hero K. Purba).

No comments: