Potensi
pengembangan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang memiliki potensi kekayaan alam
yang memberikan nilai jual dari segi komoditas agribisnis dan agrowisatanya.
Sebagai salah satu contoh komoditas buah lokal Jeruk keprok SoE berada di
kawasan Gunung Mutis dengan ketinggian 2.000 meter dpl, di Kecamatan Molo Utara
dan Molo Selatan. Jeruk soe memiliki ciri-ciri, antara lain, kulit tipis merah,
mudah dikupas, rasa manis keasaman, berbentuk bulat sedang, ketinggian batang
2-4 meter, dan usia berbuah 2-3 tahun. Orang-orang lebih suka menyebut jeruk
keprok soe atau jeruk soe karena hanya tumbuh, berkembang, dan berbuah dalam
jumlah besar di wilayah itu. Berdasarkan data bahwa tahun 1995-2008 produksi jeruk
keprok soe sampai 500 kilogram per pohon. Jeruk waktu itu dikirim ke Timor
Timur (Timor Leste), Kupang, Flores Timur, Manggarai, Bajawa, Maumere, Rote
Ndao, dan Sabu Raijua melalui pedagang. Jeruk soe tidak kalah bersaing dengan
jeruk dari luar NTT. Waktu itu jeruk soe dijual di swalayan dan toko-toko di
Kupang dengan harga Rp 5.000- Rp 25.000 per kilogram, bahkan harga sampai saat
ini mencapai Rp. 40.000/kg. Di Kabupaten Ngada, Bajawa tidak hanya Kopi Arabika
Ngada, ternyata ada beberapa produk unggulan provinsi NTT lainnya yang dapat
bersaing di pasaran, antara lain yaitu:
1).
Mente yang sentra produksinya di Flores Timur, Sikka, Lembata, Ende, dan
Nagekeo. Semuanya diantar pulaukan yang selanjutnya di ekspor ke India;2).
Kakao yang sentra produksinya di Ende, Sikka dan Nagekeo. Komoditas ini
diprediksi sebagai produk unggulan baru;3). Ubi kayu Nuabosi asal Ende dengan
rasa khas karena Indiksi Geografis nya;4). Pisang baranga yang sudah dilepas
sebagai varietas Nasional dengan nama Varietas (Var.) Kelimutu;5). Kacang merah
asal Ngada, sudah dilepas sebagai var. nasional dengan nama Var. Inerie;6).
Avokad dari Sikka yang juga sudah dilepas sebagai varietas nasional dengan nama
Var.Ledenpuan;7). Mangga Alor yang juga karena indikasi geografis, 5 tahun lalu
sudah dilepas sebagai Var. nasional;8). Mangga lokal dan mangga introduksi,
yang diproduksi di pulau Timor, dimana cita-rasa dari mangga yang tumbuh dan
berproduksi di Timor, sudah pasti punya karakter dan daya kompetisi yang kuat.Kacang
tanah asal Sumba Timur, sudah dilepas sebagai varietas Nasional juga dan tak
kalah Unggul adalah kacang tanah lokal asal rote dan kupang yang punya
keunggulan kompetitf;9). Padi gogo dari Sumba Barat, sudah dilepas sebagai
varietas Nasional, dulu nama lokalnya sering kita sebut, padi Kodi;10). Jeruk
Keprok SoE/JKS Kabupaten Timor Tengah Selatan (sudah dilepas sebagai var.
Nasional; Sudah lebih 10 tahun telah menjadi kebanggaan Nasional sebagai buah
unggul nasional sekaligus telah dilepas sebagai varietas unggul oleh menteri
pertanian dimana keunggulannya juga karena indikasi geografis;11). Kacang hijau
asal Belu , dimana varietas lokal ini yang pertama kali dilepas dari NTT
sebagai varietas Nasional dengan naman Var. Vore-belu dan kacang hijau asal
Sabu, juga disukai pasar;12). Jagung kuning (sudah dilepas sebagai varietas
nasional dengan nama Var. Piet Kuning. Varietas ini diperoleh dari persilangan
dari 200-an sesi (bahan) genetik jagung lokal NTT dan telah dirilis sejak lebih
dari lebih dari 6 tahun lalu, semasa gubernur Piet A. Talo, Pemberian nama var.
Piet Kuning sebagai penghargaan kepada beliau, karena serius mendukung karya
para peneliti NTT dalam proses menghasilkan varietas yang berkelas nasional;13).
Sapi Bali Timor (sekalipun belum dilepas sebagai jenis lokal unggulan, tetapi
UNDANA saat ini bekerja untuk hal ini);14). Bawang putih asal TTU/Eban;15). Bawang
merah asal Rote, Sabu, Semau;16). Semangka (betun) dan17). Cabe kecil/kurus
padi dari Timor. Cabe/Lombok kecil ini, masih segar dalam ingatan kita bahwa
ketika presiden SBY datang ke sini dua tahun lalu, gubernur kita memberi bibit
dan buahnya sebagai cendra-mata;
Berdasarkan
data yang menyatakan bahwa Perlindungan
Indikasi Asal mencakup produk pertanian dan produk makanan
yang diproses dan diproduksi di kawasan geografi tertentu dengan menggunakan
cara pembuatan yang diakui. Perlindungan Indikasi Geografis mencakup produk
pertanian dan produk makanan yang erat berkaitan dengan kawasan geografi
tertentu. Paling sedikit satu tahap produksi, pemrosesan, atau pemasakan
berlangsung di kawasan geografi tersebut. Jaminan Keistimewaan Tradisional
menjamin sifat tradisional, baik dalam komposisi atau cara berproduksi dari
daerah tersebut. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan tempat,
wilayah tertentu atau daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua
faktor tersebut, yang memberikan ciri, karakteristik, reputasi atau kualitas
tertentu pada barang yang dihasilkan.Tanda yang digunakan sebagai Indikasi
Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan.
Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar,
huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Adapun tujuan Pendaftaran
produk indikasi geografis itu akan memberikan nilai tambah dan keuntungan
kepada para stake holders yang terlibat seperti petani dan eksportir.Dai sisi
konsumen, dengan adanya sertifikat produk indikasi geografis yang ditempelkan
pada kemasan produk yang bersangkutan, berarti produk tersebut adalah asli. Perlindungan
secara hukum hak indikasi-Geografis, merupakan salah satu kekhususan yang
merupakan bagian dari tanggung jawab daerah otonom. Pemerintah Daerah perlu
menentukan kebijakan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan akan hak indikasi
geografis yang ada di daerahnya, sebagai bentuk kepedulian terhadap kekayaan
daerah. (Sumber: DJHKI, Juli 2013, data media,wikipedia data diolah F. Hero K. Purba).
No comments:
Post a Comment