Etika Bisnis sangat erat kaitannya dalam Hukum Bisnis untuk melaksanakan kepastian yang tepat dalam suatu organisasi / Badan Usaha. Dalam suatu etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Kongkalikong, Katabelece, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dan adanya penegakan Hukum.
Moral dari seseorang merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) / tanda yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok / group/ organisasi. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah:1. Pengendalian diri pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis" / Etika”.
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat.
Keterkaitan antara hukum bisnis dan etika berbisnis adalah sangat erat hubungannya. Hal terpenting dalam hal ini adalah adanya Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang dijanjikan (obyek perjanjian) antara kedua belah pihak dapat berupa:Tidak melaksanakan sama sekali apa yang dijanjikan.Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat.Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak seperti yang dijanjikan (tidak sempurna).Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksanakan.
Kunci kesuksesan dalam sebuah Bangsa mewujudkan : 1. Butuh Pimpinan yg tegas, berani, berkarakter, dan mampu memberikan teladan yg bisa mengubah kultur sebuah bangsa. (Lee Kuan Yew-Singapura; Park Chung-hee-Korea),2. Kultur Bangsa harus dirubah menjadi kultur bekerja keras; kultur disiplin; bersikap hemat; bangga thd dengan yang dihasilkan sendiri; tdk mudah menyerah; mau bekerja sama; mau menghormati orang lain; dan kultur tak mau kalah (Samuel Huntington),3. Kepastian akan Hukum .
Moral dari seseorang merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) / tanda yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok / group/ organisasi. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah:1. Pengendalian diri pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis" / Etika”.
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat.
Keterkaitan antara hukum bisnis dan etika berbisnis adalah sangat erat hubungannya. Hal terpenting dalam hal ini adalah adanya Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang dijanjikan (obyek perjanjian) antara kedua belah pihak dapat berupa:Tidak melaksanakan sama sekali apa yang dijanjikan.Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat.Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak seperti yang dijanjikan (tidak sempurna).Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksanakan.
Kunci kesuksesan dalam sebuah Bangsa mewujudkan : 1. Butuh Pimpinan yg tegas, berani, berkarakter, dan mampu memberikan teladan yg bisa mengubah kultur sebuah bangsa. (Lee Kuan Yew-Singapura; Park Chung-hee-Korea),2. Kultur Bangsa harus dirubah menjadi kultur bekerja keras; kultur disiplin; bersikap hemat; bangga thd dengan yang dihasilkan sendiri; tdk mudah menyerah; mau bekerja sama; mau menghormati orang lain; dan kultur tak mau kalah (Samuel Huntington),3. Kepastian akan Hukum .
Pembahasan mengenai Analisis Ekonomi Atas Hukum dan Etika Binis, terutama implementasinya dalam bidang hukum bisnis di Indonesia, maka di bawah akan dikritisi beberapa permasalahan yang aktual yang dihadapkan dengan prinsip efisiensi ekonomi (economic efficiency). Pemilihan prinsip efisiensi ini berdasarkan pada kemudahannya untuk dipahami, karena tidak memerlukan rumusan-rumusan teknis ilmu ekonomi atau rumus berupa angka-angka. Yang menjadi fokus perhatian adalah berkenaan dengan kemungkinan munculnya ketidakefisienan (inefficiency) dari pembentukan, penerapan maupun enforcement dari peraturan perundang-undangan. (Berbagai sumber study, related material sources, data diolah Frans Hero K. Purba)
No comments:
Post a Comment