Strategi bisnis yang dilakukan oleh perusahaan yaitu strategi diferensiasi yang fokus pada pasar yang luas dengan menciptakan suatu produk-produk baru untuk Air minum Dalam Kemasan (AMDK). Pangsa pasar di Indonesia memang sudah beredar berbagai merek minuman siap saji (instan). Dimana segmen air minum dalam kemasan/AMDK plastik (Aqua, Ades, Vit, Total, dan lain-lain), kemasan botol (Sosro, Tekita, S-Tea), sari buah kemasan karton UHT (Ultra Jaya, ABC, Fruitea), atau minuman sari buah serbuk (Nutrisari, Marimas, Nutrisari). Pada saat itu minuman sari buah cair memang belum ada yang dikemas plastik PET siap saji sehingga mudah diminum sebagaimana Aqua di pasar AMDK. Sekarang riset pasar mencoba berkreasi dan berinovasi dalam minuman kesehatan seperti air mineral Ozone, Mizone dan sebagainya yang memiliki nilai unik bagi konsumen dan kemampuannya didalam pengembangan teknologi dan inovasi melalui riset untuk menghasilkan pengembangan produk-produk baru yang lebih berkualitas. (Sumber Majalah Swa dan article, data diolah oleh Frans Hero K. Purba).
Berdasarkan pengukuran ekuitas merek Air Minuman Dalam Kemasan tersebut ditemukan bahwa pengaruh terbesar dalam ekstemal perusahaan terdapat pada loyalitas merek, dan pengaruh terbesar dalam internal perusahaan terdapat pada kesadaran merek.Selain itu juga terdapat perbedaan persepsi terhadap ekuitas merek menurut ekstemal dan internal perusahaan.Untuk bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) semakin menggiurkan, karena kebutuhan akan air minum terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk. Perusahaan yang menggarap bisnis AMDK pun semakin banyak dan terus melakukan ekspansi untuk memperluas jaringan pasar produk-produknya.(sumber sinar Harapan2003).Segi penjualan industri ini mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Pada 2002, terjadi kenaikan 30 persen dibandingkan tahun 2001 dari 5, 4 miliar liter menjadi 7,1 miliar liter. Tahun ini, ditargetkan peningkatan hingga 20 persen menjadi 8,5 miliar liter. Meski AMDK bisnis ”basah”, bukan tak berarti ada ganjalan. Maraknya depot air minum mau tak mau ”memaksa” industri AMDK
mengoreksi target yang ditetapkan, menjadi 10 persen, karena terganggu dengan maraknya depot air minum yang dinilai menggerogoti pasar AMDK. Pertumbuhan konsumsi dan produksi AMDK diperkirakan mencapai di atas 10% dari total omzet tahun lalu yang tercatat 12,4 miliar liter hingga 13 miliar liter pada 2008. "Industri ini, termasuk sektor yang pertumbuhannya stabil dan kebal terhadap krisis global."Untuk penjualan AMDK dari 10 pemain besar di Indonesia sepanjang Januari-Februari 2009 justru anjlok sekitar 30%. Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Regulasi baru tersebut mulai efektif berlaku pada Januari 2010.Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 69/2009 tertanggal 3 Juli tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) AMDK Secara Wajib. Peraturan ini mulai berlaku terhitung 6 bulan sejak permenperin tersebut ditandatangani atau awal tahun depan, untuk memberikan kesempatan kepada industri di dalam negeri memenuhi kewajiban itu. Selama ini, pemerintah hanya memberlakukan SNI untuk produk AMDK secara sukarela. Namun, dalam perkembangannya, pemerintah memutuskan untuk mewajibkan pemenuhan SNI tersebut seiring dengan makin tingginya permintaan di pasar domestik dan ekspor.
mengoreksi target yang ditetapkan, menjadi 10 persen, karena terganggu dengan maraknya depot air minum yang dinilai menggerogoti pasar AMDK. Pertumbuhan konsumsi dan produksi AMDK diperkirakan mencapai di atas 10% dari total omzet tahun lalu yang tercatat 12,4 miliar liter hingga 13 miliar liter pada 2008. "Industri ini, termasuk sektor yang pertumbuhannya stabil dan kebal terhadap krisis global."Untuk penjualan AMDK dari 10 pemain besar di Indonesia sepanjang Januari-Februari 2009 justru anjlok sekitar 30%. Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Regulasi baru tersebut mulai efektif berlaku pada Januari 2010.Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 69/2009 tertanggal 3 Juli tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) AMDK Secara Wajib. Peraturan ini mulai berlaku terhitung 6 bulan sejak permenperin tersebut ditandatangani atau awal tahun depan, untuk memberikan kesempatan kepada industri di dalam negeri memenuhi kewajiban itu. Selama ini, pemerintah hanya memberlakukan SNI untuk produk AMDK secara sukarela. Namun, dalam perkembangannya, pemerintah memutuskan untuk mewajibkan pemenuhan SNI tersebut seiring dengan makin tingginya permintaan di pasar domestik dan ekspor.
Dengan demikian diharapkan bisnis Air Minum dalam Kemesan ini dpat berkembang dan bertumbuh lebih pesat lagi sesuai dengan peraturan dan strategi konsep yang berkesinambungan.
No comments:
Post a Comment