Bagaimana dengan kepercayaan masyarakat dalam menginvestasikan dananya pada dunia perbankan ditanah air Indonesia tercinta ini? Secara umum kondisi perbankan Indonesia masih dalam kondisi yang stabil dengan kinerja yang tetap terjaga. Berdasarkan Undang-Undang LPS, LPS diharuskan menjual semua saham bank yang diselamatkan paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun sehingga keseluruhan menjadi lima tahun. Nilai recovery atau pengembalian dari Bank Century kepada LPS sangat mungkin mencapai Rp. 6,76 triliun, bahkan bisa lebih dari itu. DPR meminta BPK melakukan audit investigatif untuk kasus bank Century. Dengan cara ini akan diketahui berapa jumlah total kerugian negara akibat 'menomboki' bank yang dulunya dimiliki Robert Tantular tersebut. Ternyata selama ini, Bank Century dalam operasinya juga melakukan penjualan reksadana padahal bank ini tidak mempunyai perizinan untuk menjual Reksadana. Ketika saya cek ke situs Bapepam, Bank Century tidak terdaftar sebagai APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana).
Ternyata Kisah menakutkan dalam investasi ini lalu ternyata berkembang menjadi lebih menyeramkan lagi. Salah satu reksadana yang dijual oleh Bank Century merupakan reksadana ‘bodong’, alias reksadana yang dibuat tanpa seizin Bapepam. Reksadana yang bermasalah ini dijual dengan nama Investasi Dana Tetap Terproteksi dan dikeluarkan oleh PT. Antaboga Delta Sekuritas. Hebatnya lagi, produk ini kabarnya sudah dijual sejak tahun 2001. Kini dikabarkan bahwa bahwa Rp 1 Triliun – Rp 1,5 Triliun milik nasabah bank Century terkena masalah seputar produk ini.
DPR akan meminta kepada BPK untuk melakukan audit inventigatif baik yang menyangkut substansi dan prosedur. Hari ini sedang diproses oleh komisi XI kepada saya dan saya akan teruskan kepada BPK," ujar Ketua DPR Agung Laksono saat dijumpai wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2009). (Sources data newspapers nasional other related material, detik finance data diolah Frans Hero K. Purba.)
Bank Indonesia mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk Bank Century sebelum akhirnya mengambil opsi untuk pengambilalihan oleh LPS itu. Beberapa langkah yang sudah diambil adalah:
1. Meminta Pemegang Saham dan Pengurus bank untuk menyelesaikan permasalahan likuiditas antara lain dengan menjual aset likuid berupa suratsurat berharga serta menyelesaikan permasalahan-permasalahan lainnya.
2. Menempatkan bank dalam status pengawasan intensif.
3. Meminta pemegang saham bank untuk menambah modal dan hal tersebut telah dipenuhi pada bulan Juni 2007 melalui right issue.Meminta bank mengundang strategic investors yang dapat menyelesaikan seluruh permasalahan bank, namun sejauh ini berbagai upaya bank tidak membuahkan hasil.
4. Menempatkan bank dalam status pengawasan khusus (special surveillance) dan melakukan tindakan-tindakan pengawasan sesuai ketentuan terhadap bank dalam status tersebut.
5. Melakukan penyediaan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
LPS harus mendivestasi saham Century paling lambat 3 tahun, yaitu November 2011. Pada saat itu, penjualan saham Century tidak akan sebesar dana yang telah digelontorkan LPS. Setelah dinyatakan sebagai bank gagal, LPS sendiri telah menyuntikkan dana empat kali dengan total Rp 6,7 triliun. Suntikan dana pertama kali dilakukan pada 23 November 2008 sebesar Rp 2,776 triliun. “Itu untuk menaikkan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 8 persen dari negatif 3,53 persen pada neraca keuangan per 31 Oktober 2008.Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, pihaknya telah berupaya menahan penarikan dari nasabah. PT Bank Century Tbk ternyata sudah menghadapi masalah likuiditas sejak lama. Dan krisis keuangan global memperparah kondisi Bank Century. Dan sepekan yang lalu, Bank Century akhirnya mengalami gagal kliring, yang sebelumnya diungkapkan karena masalah teknis. Bank Indonesia (BI) ternyata sudah mengendus permasalahan likuiditas Bank Century sejak beberapa waktu yang lalu. Berdasarkan analisa, BI pun memutuskan agar Bank Century diambil alih pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
No comments:
Post a Comment