Thursday, October 1, 2009

Kontraversi antara Bisnis Etik dan Grativikasi, Korupsi

Pengertian dan istilah 'etika bisnis / Business Ethics' digunakan dalam banyak cara yang berbeda, dan sejarah etika bisnis akan bervariasi tergantung pada bagaimana satu objek conceives dari diskusi di bawah. Sejarah juga akan sedikit beragam di sejarawan-bagaimana ia melihat subjek, fakta apa yang ia berusaha untuk menemukan atau telah di tangan, dan kepentingan relatif sejarawan untuk memberikan fakta-fakta. Oleh karena itu akan memberitahu sedikit berbeda dari cerita orang lain mungkin akan mengatakan di berbagai khusus, dan saya berharap bahwa alih-alih menjadi bacaan membosankan mungkin fakta sebenarnya beberapa diskusi pada akhir oleh mereka yang akan kirim cerita yang agak berbeda.
Dalam hal ini harus dapat dibedakan antara etika bisnis dan gratifikasi, cenderung kita bimbang maksud dan tujuan dalam pelaksanaan. Sebagai Contoh: Jika Mr. X seorang Kepala Biro disuatu Instansi Pemerintah memiliki wewenang dalam suatu Pengadaan barang dan jasa, untuk suatu alat tertentu. Dalam dalam hal ini Mr. Y seorang pengusaha berusaha untuk melakukan pendekatan dengan Mr. X dan setelah proses tertentu tender dalam instansi pemerintah tersebut Mr. Y menang. Mr. Y memberikan sesuatu hadiah baik berupa uang atau liburan ke Eropa kepada X. Hal ini merupakan tindakan yang salah dan benar-benar gratifikasi, karena dalam hal ini bersifat utang budi dan menyebabkan gratifikasi dan berbibit korupsi. Dalam hal etika bisnis apakah wajar jika dilakukan demikian? Kalau menurut prosedur Mr. Y sesuai dengan kelengkapan prosedur dalam tender. Tetapi hadiah dan yang diberikan ataupun bisa berupa entertainment ini yang nantinya bermasalah. Cenderung anda harus pikirkan apa sesungguhnya pengertian yang tepat dalam implementasi Etika Bisnis dan Gratifikasi. Contoh kedua jika Seorang Pejabat Negara melakukan pesta Ulang Tahun dan seorang pengusaha memberikan hadiah sebuah Mobil mewah, apakah ini juga merupakan gratifikasi? Ya ini merupakan gratifikasi dan berbibit korupsi. Dan kemudian kecenderungan ini berbenak diluar bisnis, jika seorang anak SMP dibina oleh Guru SMA nya, dan si Anak lulus dari SMA dengan nilai terbaik. Dan si Anak ingin memberikan Seorang Guru PNS nya yang kesehariannya naik sepeda ontel Butut, dan ingin memberi sepeda Motor buat gurunya, karena orangtua si Anak merupakan anak konglomerat. Hal ini merupakan gratifikasi dan berbuntut utang budi. Bagaimana dengan sejarah pada jaman Raja-raja dulu yang harus diberi Upeti dan sekarang Para anggota Dewan yang ingin mendapat fasilitas mewah, atau servis dari pelaku usaha atau konglomerat, apakah ini juga dikatakan Gratifikasi berbuntut korupsi.
Dalam KBBI, gratifikasi diartikan sebagai, uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, maka istilah yang dipergunakan adalah bonus, yang dipergunakan dalam hubungannya dengan para pekerja, atau devidend, yang dipergunakan dalam hubungannya dengan para pemegang saham.Di Indonesia, istilah-istilah dalam Ilmu Hukum banyak yang berasal dari Belanda. Dalam bahasa Belanda ditemukan istilah gratificatie yang di-Indonesia-kan menjadi gratifikasi, dan artinya pembasuh tangan. Dalam bahasa Inggris ditemukan istilah gratification yang artinya the state of feeling pleasure when something goes well for you or when your desires are satisfied. Dalam Black’s Law Dictionary digunakan istilah gratification yang diartikan sebagai a voluntarily given reward or recompense for a service or benefit. UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 12 B ayat (1) menyebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam penjelasan UU tersebut gratifikasi diartikan sebagai, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi menurut rumusan Pasal 12 di atas yang digolongkan sebagai perbuatan korupsi harus memenuhi empat unsur yaitu, pegawai negeri atau penyelenggara negara; menerima gratifikasi; yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Kembali dalam sejarahnya Business Ethics akan mengatakan memiliki tiga rangkaian, karena istilah etika bisnis digunakan dalam setidaknya tiga berbeda, walaupun terkait, indra. Pengertian yang satu karena itu memilih memberikan prioritas kepada sifat sejarah dari topik. Pengertian utama dari istilah mengacu pada perkembangan terakhir dan periode, sejak sekitar awal 1970-an, ketika istilah 'etika bisnis' datang ke umum digunakan di Amerika Serikat. Asal-usulnya dalam pengertian ini ditemukan dalam akademi, dalam tulisan-tulisan akademik dan pertemuan, dan dalam pengembangan bidang akademis pengajaran, penelitian dan publikasi. Itulah salah satu untai dari cerita. Sebagai istilah yang lebih umum memasuki penggunaan di media dan wacana publik, sering kali menjadi disamakan dengan skandal bisnis baik atau lebih luas dengan apa yang bisa disebut "etika dalam bisnis." Dalam arti luas sejarah etika bisnis kembali ke bisnis asal-usul, sekali lagi diambil dalam arti luas, yang berarti pertukaran komersial dan kemudian sistem ekonomi yang berarti juga. Itulah untai lain dari sejarah. Berdiri ketiga sesuai dengan rasa ketiga etika bisnis yang mengacu pada suatu gerakan dalam bisnis atau gerakan untuk membangun etika secara eksplisit ke dalam struktur perusahaan dalam bentuk kode etik, etika perwira, komite etika dan etika pelatihan. Istilah, apalagi, telah diadopsi di seluruh dunia, dan artinya di Eropa, misalnya, agak berbeda dari arti di Amerika Serikat. Dari beberapa uraian diatas antara Bisnis Etik, Gratifikasi, dan Korupsi, maka tanyakan pada diri anda apakah anda sadar atau tidak sadar dalam implementasinya. Juga apabila kita makan bersama teman sesama businessman yang punya relasi dengan instansi pemerintah, yang nantinya akan berbuntut utang budi dan Gratifikasi bahkan korupsi. Dalam etika bisnis ini dapat menjadi dilema, maka harus benar-benar menerapkan suatu nurani dan hati suci untuk berbuat baik. Dan cukup kemungkinan seperti jadi bersifat terlalu. Jangan pernah munafik, dan jalankan bisnis sesuai prosedur, dan apakah ini dapat dijalan dan diterapkan seterusnya baik di Indonesia sendiri maupun negara dimuka bumi ini.

No comments: