Dalam suatu perusahaan pengembangan usaha untuk suatu produk perlu adanya faktor promosi dan proteksi untuk memperkenalkan produk pada konsumen. Sebagaimana pengertian daripada promosi adalah suatu usaha dari pemasar dalam menginformasikan dan mempengaruhi orang atau pihak lain sehingga tertarik untuk melakukan transaksi atau pertukaran produk barang atau jasa yang dipasarkannya. Mengapa promosi sangat diperlukan dengan melihat beberapa aspek dari tujuan Promosi:1. Menyebarkan informasi produk kepada target pasar potensial, 2. Untuk mendapatkan kenaikan penjualan dan profit, 3. Untuk mendapatkan pelanggan baru dan menjaga kesetiaan pelanggan 4. Untuk menjaga kestabilan penjualan ketika terjadi lesu pasar, 5. Membedakan serta mengunggulkan produk dibanding produk pesaing 6. Membentuk citra produk di mata konsumen sesuai dengan yang diinginkan.
Untuk halnya proteksi produk sangat penting dilakukan dalam upaya peningkatan proteksi dalam perdagangan Internasional. Yang terpenting juga bagaimana produk tersebut dapat dipatenkan dan di recognize oleh pihak negara luar yang menjadi pesaing bagi Indonesia sendiri misalnya. Hal ini perlu dilakukan dalam hal memiliki nilai-nilai unsur tersendiri bagi ciri khas produk suatu negara dalam perdagangan dunia. Perusahaan yang menciptakan produk tersebut dapat lebih mudah bekerjasama dengan pemerintah dalam hal pematenan suatu produk.
Apabila kita perhatikan dalam hal Bauran promosi merupakan gabugan dari berbagai jenis promosi yang ada untuk suatu produk yang sama agar hasil dari kegiatan promo yang dilakukan dapat memberikan hasil yang maksimal. Sebelum melakukan prmosi sebaiknya dilakukan perencanaan matang yang mencakup bauran promosi sebagai berikut :
1. Iklan seperti iklan koran, majalah, radio, katalog, poster, dll.2. Publisitas positif maksimal dari pihak-pihak luar.3. Promosi dari mulut ke mulut dengan memaksimalkan hal-hal positif.4. Promosi penjualan dengan ikut pameran, membagikan sampel, dll.5. Public relation / PR yang mengupayakan produk diterima masyarakat.6. Personal selling / penjualan personil yang dilakukan tatap muka langsung
Dalam hal proteksi bila kita perhatikan pematenan produk berdasarkan Undang-undang mengenai paten nasional yang telah ada sejak tahun 1989 mampu memberikan suatu manfaat bagi dunia bisnis di tanah air, karena dengan adanya UU paten ini akan terdapat kejelasan hukum bagi penemuan-penemuan yang dilakukan oleh seseorang. Dengan makin banyaknya penemuan, maka terbukalah kesempatan bagi dunia bisnis untuk menciptakan produk-produk baru ataupun proses-proses baru yang mampu meningkatkan mengefisienkan operasi perusahaan sehingga dapat memaksimumkan profit perusahaan.
Hasil penyempurnaan dari undang undang lama, yang terdapat dalam UU No.14 tahun 2001 tentang Paten. Hak merupakan wewenang yang dimiliki seseorang atau lembaga. Hak dapat dituntut karena hak merupakan kepunyaan dari seseorang atau lembaga itu sendiri. Paten adalah: Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Invensi (digunakan untuk Penemuan) adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2). Invensi dalam hubungannya dengan paten adalah hasil serangkaian kegiatan sehingga terciptakan sesuatu yang baru atau tadinya belum ada. Hal ini diperlukan dalam hubungannya dengan paten untuk proteksi dalam suatu produk yang akan dikembangkan dan dipasarkan. Unsur promosi sangatlah berkaitan, dalam hal ini jika hanya jorjoran / promosi yang berlebihan tetapi tidak ada produksi maka kecenderuangan adanya penciplakan produk atau pengakuan produk dari pihak pesaing. (Berbagai sumber terkait, others resources material, data processed: Frans Hero K. Purba)
Untuk halnya proteksi produk sangat penting dilakukan dalam upaya peningkatan proteksi dalam perdagangan Internasional. Yang terpenting juga bagaimana produk tersebut dapat dipatenkan dan di recognize oleh pihak negara luar yang menjadi pesaing bagi Indonesia sendiri misalnya. Hal ini perlu dilakukan dalam hal memiliki nilai-nilai unsur tersendiri bagi ciri khas produk suatu negara dalam perdagangan dunia. Perusahaan yang menciptakan produk tersebut dapat lebih mudah bekerjasama dengan pemerintah dalam hal pematenan suatu produk.
Apabila kita perhatikan dalam hal Bauran promosi merupakan gabugan dari berbagai jenis promosi yang ada untuk suatu produk yang sama agar hasil dari kegiatan promo yang dilakukan dapat memberikan hasil yang maksimal. Sebelum melakukan prmosi sebaiknya dilakukan perencanaan matang yang mencakup bauran promosi sebagai berikut :
1. Iklan seperti iklan koran, majalah, radio, katalog, poster, dll.2. Publisitas positif maksimal dari pihak-pihak luar.3. Promosi dari mulut ke mulut dengan memaksimalkan hal-hal positif.4. Promosi penjualan dengan ikut pameran, membagikan sampel, dll.5. Public relation / PR yang mengupayakan produk diterima masyarakat.6. Personal selling / penjualan personil yang dilakukan tatap muka langsung
Dalam hal proteksi bila kita perhatikan pematenan produk berdasarkan Undang-undang mengenai paten nasional yang telah ada sejak tahun 1989 mampu memberikan suatu manfaat bagi dunia bisnis di tanah air, karena dengan adanya UU paten ini akan terdapat kejelasan hukum bagi penemuan-penemuan yang dilakukan oleh seseorang. Dengan makin banyaknya penemuan, maka terbukalah kesempatan bagi dunia bisnis untuk menciptakan produk-produk baru ataupun proses-proses baru yang mampu meningkatkan mengefisienkan operasi perusahaan sehingga dapat memaksimumkan profit perusahaan.
Hasil penyempurnaan dari undang undang lama, yang terdapat dalam UU No.14 tahun 2001 tentang Paten. Hak merupakan wewenang yang dimiliki seseorang atau lembaga. Hak dapat dituntut karena hak merupakan kepunyaan dari seseorang atau lembaga itu sendiri. Paten adalah: Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli. Invensi (digunakan untuk Penemuan) adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2). Invensi dalam hubungannya dengan paten adalah hasil serangkaian kegiatan sehingga terciptakan sesuatu yang baru atau tadinya belum ada. Hal ini diperlukan dalam hubungannya dengan paten untuk proteksi dalam suatu produk yang akan dikembangkan dan dipasarkan. Unsur promosi sangatlah berkaitan, dalam hal ini jika hanya jorjoran / promosi yang berlebihan tetapi tidak ada produksi maka kecenderuangan adanya penciplakan produk atau pengakuan produk dari pihak pesaing. (Berbagai sumber terkait, others resources material, data processed: Frans Hero K. Purba)
No comments:
Post a Comment